JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) periode 2026–2030 yang diwarnai dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedur terus menuai sorotan. Pemerhati Kebijakan Publik, Dr. Akhmad Murjani, mendesak pembentukan Tim Independen untuk mengurai persoalan yang dinilai dapat mendegradasi keabsahan pemilihan pimpinan perguruan tinggi tertua di Kalimantan Selatan tersebut.
Pernyataan ini disampaikannya merespons dinamika Pilrek ULM, yang saat ini tengah dievaluasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), terkait adanya temuan ketidaksesuaian prosedur pada putaran pertama.
“Pemilihan Rektor ULM 2026 seharusnya menjadi momen penting untuk menentukan arah masa depan perguruan tinggi kebanggaan masyarakat Kalsel tersebut. Proses ini sejatinya harus dilaksanakan secara transparan, adil, dan akuntabel,” ungkap Murjani, Rabu (12/8/2026).
Ia secara khusus menyoroti dugaan ketidaksesuaian struktur keanggotaan Senat Universitas dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta Peraturan ULM. Menurutnya, dugaan rangkap kedudukan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan yang mengarah pada pelanggaran administratif.
“Dugaan rangkap kedudukan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan, yang pada gilirannya dapat mendegradasi keabsahan seluruh proses pemilihan Rektor. Jika ada persoalan transparansi dan dugaan fraud oleh panitia pemilihan, harus dilakukan pengecekan. Bila perlu, pengecekan dilakukan oleh Tim Independen,” tegas Murjani.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar Tim Independen tersebut bersinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalsel, guna melakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan tidak memihak.
Hal ini sejalan dengan langkah Aliansi Mahasiswa Penyelamatan ULM, yang sebelumnya telah melaporkan dugaan maladministrasi dan persoalan SOTK Senat ke Ombudsman Kalsel, Ahad (9/8/2026). Murjani pun mengapresiasi keberanian para mahasiswa tersebut.
“Kepedulian para mahasiswa ULM dalam memberikan apresiasi dan aspirasinya, adalah wujud kepedulian agar ULM berdiri tegak sebagai perguruan tinggi yang bermartabat, jujur, dan dapat dipercaya,” tambahnya.
Terkait nasib Pilrek ULM pasca-pemanggilan panitia oleh kementerian—yang memunculkan wacana pemilihan ulang pada 19 Agustus mendatang—Murjani mendesak Kemendiktisaintek untuk segera mengambil langkah konkret.
“Adanya dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan bakal calon Rektor ULM putaran pertama, seharusnya gerak cepat kementerian sangat ditunggu langkah konkretnya. Apakah pemilihannya diulang atau terus berlanjut,” ujarnya.
Murjani juga mengingatkan pentingnya atensi dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalsel. Mengingat ULM sebagai institusi publik juga mendapat dukungan anggaran dari pemerintah daerah, sehingga sinergi dan perhatian pemda menjadi sangat krusial.
“Harapan kita kepada Anggota Senat, pemilihan bisa berjalan lancar, kondusif, jujur, dan transparan. Tidak ada KKN, bersih, mengedepankan meritokrasi, menghindari transaksi suara, serta memilih menggunakan logika dan niat hati yang tulus,” tutupnya.
Sebagai informasi, proses Pilrek ULM putaran pertama pada Rabu (22/7/2026), sebelumnya telah menetapkan tiga nama calon rektor dari 4 bakal calon rektor, yakni Prof. Dr. H. Ahmad, Dr. Iwan Aflanie, dan Dr. Rusmansyah. Namun, hasil tersebut belum final, karena panitia pemilihan masih menunggu instruksi lebih lanjut dan proses verifikasi administrasi dari pihak kementerian di Jakarta.
(Ian)













