JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sempat kabur ke Desa Trimartani, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, tersangka berinisial RN (32) terduga kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan 9 Oktober Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Rabu (30/10/2024) lalu, berhasil diamankan polisi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Cuncun Kurniadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsefa, dan Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens, kepada para awak media.
Kapolresta memaparkan, petugas mendapat informasi kalau RN sedang berada di lokasi tersebut. Anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan dengan bantuan Tim Operasional Macan Resta Banjarmasin dan Polsek Sungai Loban, kemudian berhasil melacak keberadaan tersangka.
“Pelaku berhasil diamankan petugas di rumah kontrakannya di lokasi tersebut pada hari Selasa (12/11) dini hari,“ papar Kapolresta.
Kombes Cuncun menjelaskan, bahwa aksi pencurian yang terjadi di sebuah ruko di Jalan 9 Oktober itu sebelumnya sempat viral di media sosial. Karena saat kejadian RN sempat menyekap korban yang tak lain adalah pemilik ruko.
Kejadian tersebut, lanjut Kapolresta, berawal saat korban berniat memeriksa ruko miliknya yang sudah lama kosong itu.
“Setibanya di lokasi, korban terkejut mendapati seorang pria yang sudah berada di lantai 2 ruko tersebut,” jelas Kombes Cuncun.
“Pelaku yang saat itu juga kaget, langsung mengancam korban dengan sebuah kapak yang ada di lokasi tersebut, lalu mengikat tangan dan kaki korban,” lanjutnya.
Setelahnya, RN lalu mengambil barang-barang milik korban, yaitu dua unit ponsel dan uang tunai Rp70.000,00, serta kartu ATM.
Setelah itu, tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian, dan korban berhasil melepaskan diri dari jeratan tali serta melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.
“Pelaku juga memiliki riwayat kejahatan lain dan pernah ditangkap, yaitu kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor,” tambah AKP Eru.
Di samping itu, RN mengakui, awalnya ia hanya berencana mengambil barang-barang besi yang ada di sana. Namun, saat ia sedang beraksi, tiba-tiba pemilik ruko datang.
“Karena pemiliknya datang, saya terpaksa mengancam karena takut dia berteriak,” ucap RN.
“Kemudian saya pun langsung mengambil barang-barang miliknya dan melarikan diri. Karena panik, handphone saya juga sempat tertinggal di lokasi kejadian,” pungkasnya.
(Api/Ahmad M)