JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029.
Perpres ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam melaksanakan perlindungan anak di ruang digital secara sistematis dan terukur.
“Peta Jalan merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang memuat panduan pelindungan anak dari penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah daring,” tertulis dalam Perpres tersebut.
Peta jalan ini menegaskan dua arah kebijakan utama, yaitu penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat agar memiliki ketahanan digital, serta penguatan sinergi antar instansi dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran terhadap anak di ruang digital.
Tiga strategi utama yang ditetapkan meliputi:
1. Pencegahan penyalahgunaan teknologi terhadap anak.
2. Penanganan kasus penyalahgunaan yang terjadi.
3. Kolaborasi lintas sektor dalam perlindungan anak secara menyeluruh.
Pelaksanaan peta jalan melibatkan 28 kementerian dan lembaga, di antaranya KemenPPPA, Kominfo, Kemendagri, Kemenag, Kemendikbudristek, Kemensos, Polri, BSSN, KPAI, dan Bappenas. Fokus pencegahan diarahkan pada pengendalian risiko dan pengurangan kerentanan anak, sementara penanganan menitikberatkan pada penguatan layanan bagi korban serta mekanisme penyelesaian kasus.
Untuk menjamin efektivitas di daerah, Menteri PPPA akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peta jalan. Perpres juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya perlindungan anak di ranah digital.
Perpres Nomor 87 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025 oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (Humas Kemensetneg | Sumber: InfoPublik.id)














