JURNALKALIMANTAN.COM,BALANGAN – Layanan Aduan Online Satpol PP (La-Lisa) sebagai inovasi layanan aduan dan informasi terkait layanan Hot Line Kamtibmas dan Pelanggaran Perda-Perkada, serta media informasi terkait tugas fungsi dan produk-produk inovasi lain yang ada di Satpol PP Balangan.
Kasatpol PP Balangan Noor Aspariah mengatakan, secara garis besar cakupan layanan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) untuk masyarakat Balangan secara keseluruhan berada diseluruh wilayah kerja Satpol PP Balangan.
“Dengan potensi tertinggi gangguan berada di wilayah Kecamatan Paringin dengan jarak tempuh kurang lebih 7 Km dari Kantor Satpol PP Balangan, namun gangguan Trantibum di Kabupaten Balangan relatif kecil yang menandakan kondisi terkendali dan aman,” ujarnya Rabu (24/7/2024).
Lebih lanjut menurutnya, adanya program aduan seperti SP4N Lapor yang belum cukup familiar oleh masyarakat, serta kultur masyarakat yang lebih suka melapor langsung secara offline kepada petugas Satpol PP, serta lapor secara online di semua kanal media sosial menjadi dasar hadirnya inovasi La-Lisa.
“Inovasi ini muncul sebagai pelengkap dan sebagai media komunikasi informasi, sekaligus sebagai layanan aduan pelayanan publik terkait pelanggaran Perda/Perkada maupun gangguan kamtibmas di Kabupaten Balangan,” jelasnya.
Ia berharap dengan inovasi La-Lisa ini menjadi hotline untuk layanan gangguan kambtimas dan pelanggaran perda/perkada. Serta menjadi media informasi dan edukasi terkait inovasi dan layanan maupun edukasi terkait Perda-Perkada maupun keputusan Kepala Daerah.
(MC Balangan/info Publik)