Mengenai capaian hasil diraih Kabupaten Tanah Bumbu ini, Kabid Kearsipan Ade Pebriady mengaku sangat bersyukur karena telah mendapatkan nilai memuaskan dari ANRI terhadap pengawasan kearsipan pada 2020 ini.
“Sebelumnya, untuk tingkat Kabupaten/Kota, pada tahun 2018 Pemkab Tanbu berada pada peringkat 74 dengan kategori Cukup, dan pada tahun 2019 Kabupaten Tanah Bumbu berada pada kategori Sangat Baik tanpa ada penyebutan peringkatnya,” tuturnya.
Dikatakan, menjadi aspek penilaian dalam pengawasan sistem kearsipan internal yakni, Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi, penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip.
Selai itu, Sumber Daya Kearsipan yakni. arsiparis dan pengelola arsip, serta prasarana dan sarana seperti Record Center dan peralatan kearsipan.
Disinggung mengenai target ingin dicapai kedepannya, ia mengungkapkan akan melaksanakan koordinasi dengan SKPD/Unit Kerja se-Kabupaten Tanah Bumbu untuk melaksanakan fungsi Unit Kearsipan (UK) dan Unit Pengolah (UP) sesuai peraturan perundangan kearsipan.
Diantara lainnya yakni, Fungsi pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi dalam kerangka Sistem informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), Pengelolaan arsip terjaga, Pengelolaan arsip vital, Penyusutan arsip, Implementasi Aplikasi Srikandi, serta Pendidikan dan Pelatihan SDM Arsiparis dan Pengelola Arsip.
Disamping itu, Aspek penyediaan prasarana dan sarana kearsipan yakni. Menyediakan Gedung Record Center secara khusus yang dilengkapi alat pelindung bahaya kebakaran, menyediakan ruang pengolahan, ruang layanan, ruang transit dan ruang khusus penyimpanan arsip audiovisual dilengkapi dengan rak penyimpanan arsip inaktif, boks arsip, alat pendukung alih media dan lainnya
Reporter : Daniel Setiawan
Editor : Rian