Rapat Paripurna DPRD Batola Setujui Raperda Pajak dan Kemudahan Investasi

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar rapat paripurna ke-3 masa sidang I tahun sidang 2023-2024, dalam rangka persetujuan terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda), Rabu (25/10/2023).

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Batola lantai 3 yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati, Ketua DPRD Batola, Sekda Batola, Anggota DPRD, para kepala satuan kerja perangkat daerah, kepala desa se-Batola, dan juga dihadiri oleh tokoh Masyarakat.

1 day ago
2 days ago
3 days ago
5 days ago
6 days ago
7 days ago

Ketua Gabungan Komisi A DPRD Batola M. Zamruni, S.Sos. menyampaikan, ada dua raperda yang disetujui, yaitu tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.

“Pada umumnya seluruh isi raperda sudah melalui tahapan dan kajian yang sudah mendekati sempurna. Oleh karena itu, disarankan agar setiap potensi yang menghasilkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Barito Kuala sudah masuk ke dalam isi raperda tersebut, sehinga tidak perlu membuat peraturan baru lagi ketika akan ditarik pajak dan retribusinya, serta sudah memiliki landasan hukum agar semuanya dapat diakomodir,” katanya.

Selanjutnya ia juga berharap dalam hal penarikan pajak dan retribusi daerah agar tidak membebani masyarakat.

“Raperda pemberian insentif atau kemudahan investasi, disarankan agar dalam hal investasi harus memperhatikan kearifan lokal dan kondisi masyarakat serta aturan-aturan yang mengikat berupa penerapan sanksi-sanksi yang betul-betul harus dijalankan,” jelasnya.

Zamruni turut berharap dengan adanya perda ini ke depannya tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dari pelaku investasi.

“Kami berharap setelah rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah, agar kiranya bisa secepatnya dibuatkan peraturan bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dari peraturan daerah ini,” katanya.

Zamruni pun menginginkan, peraturan daerah ini nantinya bisa dilaksanakan sebaik-baiknya.

“Kami harapkan agar rancangan peraturan daerah yang sudah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala ini bisa sesegera mungkin disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui peraturan daerah yang ada dan dapat mentaati peraturan daerah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga apa yang kita harapkan dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Komisi B DPRD Batola Reza Widya Noor, S.Kom. menyampaikan, dengan selesainya pembahasan dan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini serta ditetapkannya sebagai perda, bisa menjadi dasar hukum bagi Pemkab Batola.

“Semoga apa yang kita lakukan selama pembuatan, pembahasan, sampai dengan pelaksanaan dari peraturan daerah ini bernilai ibadah,” pungkasnya.

(Alibana)