JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, Otoritas Jasa Keuangan telah menerima 2.323 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 1.899 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) pada periode Januari s.d. 30 April 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal, di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kemudian, Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih pinjaman online ilegal, dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
“OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi M. Ismail Riyadi via siaran persnya, Jumat (9/5).
Sampai dengan 30 April, IASC telah menerima 105.202 laporan, yang terdiri dari 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 34.383 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp138,9 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” tegas Ismail.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari hingga 30 April 2025, berupa 55 Peringatan Tertulis kepada 49 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK.
Selain itu, pada periode 1 Januari hingga 27 April, terdapat 93 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp17,68 miliar dan 3.281 dolar AS.
“Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung,” papar Ismail.
Sejak 1 Januari hingga 30 April, OJK telah mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Denda dan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis, atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
“Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung, agar PUJK senantiasa melaksanakan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ismail.
(Ian)