JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ombudsman RI Kalsel mengadakan Ekspos Pengawasan Pelayanan Publik di Provinsi Kalimantan Selatan Semester I Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman Kalsel. Acara ini dihadiri Yeka Hendra Fatika selaku Pengampu Ombudsman Kalsel (secara daring), Hadi Rahman selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Benny Sanjaya selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Insan Ombudsman, serta Sahabat Ombudsman dari berbagai media (28/6/2024).
Acara dibuka dengan sambutan yang disampaikan Yeka, yang menekankan pentingnya hubungan antara Ombudsman dengan media, yang sama-sama punya peran strategis dalam pengawasan dan perbaikan kualitas pelayanan publik, sehingga perlu terus berkolaborasi.
“Kegiatan Bincang Media yang diinisiasi Ombudsman Kalsel adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja lembaga, agar diketahui apa-apa yang sudah dan akan terus dilakukan oleh Ombudsman Kalsel, serta diperoleh saran dan masukan yang berharga dari media untuk dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Selanjutnya disampaikan paparan oleh Hadi Rahman, bahwa selama semester I, Ombudsman Kalsel menerima 166 laporan. Hasilnya, 101 laporan telah selesai. Selain itu, terhadap 166 laporan tersebut, dilakukan perhitungan valuasi kerugian masyarakat.
”Kami telah menghitung nilai valuasi laporan masyarakat, dan menemukan angka kerugian publik yang bisa diselamatkan oleh Ombudsman Kalsel di semester I tahun 2024 ini mencapai Rp3.686.993.600,00 yang berasal dari lima substansi, yaitu infrastruktur, pedesaan, energi dan kelistrikan, jaminan sosial, dan air minum,” rincinya.
Hadi Rahman menambahkan, bahwa nilai valuasi tersebut berasal dari laporan masyarakat yang mengandung unsur kerugian publik bersifat materiel berdasarkan bukti-bukti yang jelas dan valid, sehingga perhitungannya dapat dipertanggungjawabkan.
Ada bermacam bentuk penyelamatan kerugian publik, seperti pengembalian dana, penerimaan langsung atau tidak langsung, serta pelunasan hingga pelepasan atau keringanan biaya yang dapat diterima manfaatnya, baik secara individual atau masyarakat luas yang ikut terdampak dari terselenggaranya pelayanan publik setelah diproses oleh Ombudsman.
Pihaknya juga mengekspos beberapa substansi laporan masyarakat yang sudah berhasil diselesaikan. Di antaranya pelaksanaan layanan jemput bola dalam pengurusan dokumen kependudukan, pada daerah-daerah yang jauh dari pusat kota/kabupaten dan tergolong wilayah 3T (terpencil). Kemudian ada perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, dan lampu penerangan jalan umum yang rusak, baik secara pelaksanaan pekerjaan maupun penganggaran.
Selain itu, terkait peningkatan kualitas pelayanan di Mal Pelayanan Publik, petugas di setiap gerai diminta masyarakat untuk aktif sesuai waktu kerja. Kemudian diminta untuk melakukan publikasi standar pelayanan, serta forum monitoring dan evaluasi secara berkala.
Substansi lainnya menyangkut penghentian pungutan dalam rangka perpisahan dan penerbitan surat edaran, yang menegaskan bahwa perpisahan sekolah bukan kegiatan wajib dan tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua/wali, khususnya secara finansial.
Atas intervensi Ombudsman Kalsel, ditindaklanjuti pula optimalisasi pengelolaan sumber daya air untuk mencegah kejadian banjir dan pencemaran lingkungan di Sungai Jejangkit dan Sungai Alalak, termasuk melalui normalisasi sungai.
Di akhir paparan disampaikan rencana dan arah pengawasan pelayanan publik di Kalsel pada semester II tahun 2024. Ini antara lain dari substansi pendidikan yang dipantau aktif Ombudsman Kalsel, sekaligus menindaklanjuti laporan melalui respons cepat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Berikutnya, Ombudsman Kalsel juga akan membuat kajian dalam rangka pencegahan terjadinya praktik permintaan sumbangan “memaksa” atau pungutan kepada siswa dan orang tua di SMA negeri sederajat di Kalsel.
Kemudian, mendorong pemerintah daerah memberikan perlakuan khusus kepada kelompok rentan serta menyediakan panti rehabilitasi sosial bagi orang dalam gangguan jiwa, orang lanjut usia, orang terlantar, dan penyandang disabilitas.
Substansi pengawasan lainnya adalah terkait penegasan kewenangan dan penguatan koordinasi antar instansi dalam penataan dan penertiban kabel fiber optik, serta melanjutkan pengembangan Desa Anti Maladministrasi (DAM) di beberapa daerah, seperti Kabupaten Barito Kuala, Tanah Laut, Banjar, Tabalong, Tapin, dan Hulu Sungai Tengah.
“Terakhir, mendorong pemenuhan Standar Pelayanan Publik, termasuk kepastian biaya dan waktu pelayanan, serta sikap petugas pelayanan pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di Kalsel,” pungkas Hadi Rahman.
(Saprian/Achmad MT)