JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengesahkan Tata Cara Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang).
Pengesahan itu bersamaan dengan penutupan masa sidang Tahun 2021 dan pembukaan masa sidang Tahun 2022 dalam rapat paripurna internal DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya Dr (HC) H Supian HK SH MH di Banjarmasin, Kamis (30/12/2021).
“Akhirnya sudah di sahkan, berarti sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang sudah memiliki payung hukum,”ujar Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Suripno Sumas.
Penyelenggaraan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang oleh anggota DPRD Kalsel kepada masyarakat selama ini hanya menggunakan cantolan peraturan perundang-undangan tingkat atas yang sudah ada dan berlaku.
“Alhamdulillah sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang selama ini, serta pembentukan Tata Cara Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang mendapat tanggapan positif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia,”terangnya.
“Tanggapan positif dari Kemendagri itu ketika kami Pansus III DPRD Kalsel mengonsultasikan Rencana Tata Cara Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang beberapa waktu lalu di Jakarta,” lanjutnya.
Bahkan,Kemendagri sangat antusias memberikan apresiasi, karena sejalan dengan program pemerintah pusat bahwa sosialisasi atau penyebarluasan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang tersebut penting untuk seluruh elemen bangsa Indonesia.
“Karena dengan sosialisasi tersebut diharapkan ada kemantapan dalam pemahaman dan pengalaman Ideologi Pancasila dan Wasbang, dan pada gilirannya tidak akan terpengaruh ideologi lain,”tutupnya.
Wawasan Kebangsaan itu didalamnya termasuk keutuhan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan tetap memegang teguh Bhinneka Tunggal Ika.
(Yunn)