JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Juwita, jurnalis perempuan asal Banjarbaru oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Kelasi I Jumran, kembali digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, di Jalan Trikora Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Kamis (8/5/2025) pagi.
Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Korps Hakim (Chk) Arie Fitriansyah. Ada dua saksi yang diperiksa, yakni Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu, anggota TNI AL Balikpapan, yang dihadirkan secara daring.
Dalam sidang tersebut terungkap, kalau saksi Kelasi Satu Vicky sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut Balikpapan.
Hal tersebut terungkap, saat Kepala Otmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi menanyakan terkait status saksi Kelasi Satu Vicky dalam sidang ini.
“Saksi atas nama Kelasi Satu Vicky membantu dalam hal membelikan tiket untuk terdakwa dengan menggunakan nama saksi Kelasi Dua Kardianus, itu saja garis besarnya,” ujarnya kepada para awak media.
“Kalau dalam perkara Jumran, dia (Kelasi Satu Vicky) sebagai saksi, tidak bisa dikaitkan, karena wilayah hukumnya atau lokus terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Kelasi Satu Vicky itu berada di Balikpapan, jadi bukan kewenangan kami yang di Banjarmasin,” sambung Letkol Chk Sunandi.
(Api/Ahmad M)