SDIT Ukhuwah Bantah Segala Tudingan dan Siap Jalani Proses Hukum

Kuasa hukum SDIT Ukhuwah Banjarmasin BK Dewa Krisna saat berikan keterangan kepada media

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ukhuwah Banjarmasin melalui Kuasa Hukumnya BK Dewa Krisna, membantah segala tudingan yang telah dilemparkan terkait dugaan kasus perundungan sesama siswa.

Ia menekankan, bahwa kejadian yang sebenarnya bukanlah seperti yang beredar dan dilaporkan oleh pihak pelapor.

14 hours ago
2 days ago
2 days ago
4 days ago
4 days ago
5 days ago

“Tapi hanya sebuah perkelahian biasa antara anak-anak saja saat sedang bermain,” ucapnya kepada para awak media, di sekolah, Kamis (6/3/2025).

Dewa mengaku, bahwa pihak sekolah siap mengikuti semua proses hukum. Di samping itu, pihaknya juga telah memenuhi panggilan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarmasin.

“Kami juga sudah menyiapkan langkah-langkah hukum dalam menghadapi laporan ini. Kami juga sudah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, pihak sekolah juga sempat menunjukkan beberapa potongan video kamera pengawas saat kejadian tersebut.

“Jadi dari video ini kita bisa menyimpulkan, apakah itu aksi _bullying_ atau bukan, dan apakah ini merupakan suatu kekerasan atau bukan,” ucap Dewa.

“Karena untuk video CCTV yang dimiliki oleh orang tua pelapor ini hanya sepotong saja, mereka tidak melihat video sebelumnya secara keseluruhan,” sambungnya.

Kendati demikian, pihak sekolah mengaku tidak menunjukkan video tersebut kepada orang tua pelapor.

“Memang secara keseluruhan videonya tidak kita tunjukkan. Namun pada pertemuan kemarin sudah kita sampaikan kronologi kejadiannya kepada pihak orang tua,” kata Dewa.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa dalam penanganan permasalahan tersebut, pihak sekolah juga telah melakukan mediasi antar orang tua yang terlibat. Dalam mediasi tersebut, pihak orang tua terlapor juga sudah meminta maaf, dan anak terlapor juga diberikan sanksi berat.

Namun, orang tua pelapor meminta sanksi lebih berat, yakni agar anak terlapor dikeluarkan dari sekolah

Selain itu, mereka juga menuntut biaya pemulihan psikologis sebesar Rp3 juta per pekan selama satu tahun.

“Kami tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut,” ucapnya.

Di sisi lain, pascakejadian, pihaknya mengaku juga telah memberikan pendampingan terhadap anak yang melapor.

“Kemarin sempat diberikan pendampingan sekali, setelah itu tidak ada lagi, karena mereka tidak ada lagi datang ke sini,” kata Dewa.

Terlepas itu, pihak sekolah menegaskan, bahwa mereka tidak memihak siapa pun dan berkomitmen menentang segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik.

“Kami hanya ingin meluruskan kabar yang beredar. Dalam kasus ini, kami melihat kedua belah pihak sebenarnya sama-sama menjadi korban,” pungkas Dewa.

(YUN/Achmad M)