Semakin Mudah, Legalisasi Dokumen Keperluan Luar Negeri melalui Layanan Apostille

JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Legalisasi berbagai dokumen keperluan ke luar negeri sekarang semakin mudah melalui layanan Apostille.

Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum paparkan kemudahan proses legalisasi layanan Apostille, pada kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Kalimantan Selatan, berlangsung pada salah satu hotel di Banjarmasin, Kamis, (29/02/2024).

Dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan kolaborasi Rapat Koordinasi Harmonisasi Ranperda dan Diseminasi Layanan Legalisasi Apostille, kegiatan menghadirkan para narasumber, salah satunya dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU,) Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Arisy Nabawi.

Arisy Nabawi memaparkan tentang Layanan Apostille sebagai penyederhanaan rantai birokrasi. Ia menjelaskan bahwa Legalisasi Apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.

“Melalui Layanan Apostille ini menjadikan birokrasi lebih sederhana dan biaya yang lebih murah,” bebernya, melalui siaran pers Kemenkumham Kalsel.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Asasi Manusia tarifnya sebesar Rp. 150.000 per dokumen.

Penerbitan sertifikat Apostille ini mudah didapatkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan.