JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan didukung Resmob Polda Kalsel, dan Jatanras Polresta Banjarmasin, berhasil ungkap kasus pencurian di kawasan Jalan Garuda Raya, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, tepatnya di halaman Masjid Al Barokatul Jami.
Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan berhasil meringkus RS (39), warga Jalan Antasan Bondan Kelurahan Mantuil. Ia diamankan tim gabungan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap korbannya yaitu Didi Rudini (35), warga Kompleks Graha Mahatama.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugiyanto melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Sudirno memaparkan, kejadian berawal saat korbannya memakir mobilnya di lokasi kejadian, saat ingin melakukan Salat Magrib.
Setelah korban selesai melaksanakan salat, dan berniat ingin masuk ke dalam mobil, korban mendapati kalau kaca mobil sebelah kirinya dalam keadaan pecah.
“Ternyata saat diperiksa oleh korban, tas yang berisikan uang Rp7 juta dan sebuah laptop telah raib diambil pencuri,” papar Kanit, Kamis (11/1/2024).
Mendapati hal tersebut, korban langsung melapor ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, dan atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Selanjutnya, kata Iptu Sudirno, tim gabungan pun melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan RS di kawasan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (8/1/2024).
“Akhirnya pelaku berhasil diringkus oleh tim gabungan di lokasi tersebut, dengan dibantu juga dari petugas Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu,” katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, untuk barang bukti tersebut berhasil ditemukan di pinggir Jalan Gubernur Soebardjo, Kota Banjarmasin.
Selanjutnya, RS beserta barang bukti diamankan Mapolsekta Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RS terancam Pasal 363 KUHP atas Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
(Adt)