Seorang Pria Banyiur Diringkus Saat Pesta Miras Oplosan

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pria tersebut berinisial H (39), warga Jalan Banyiur Luar Gang Alpon RT 12 Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, yang diringkus polisi lantaran kedapatan diduga memiliki belasan paket sabu-sabu, Jumat (2/12/2022) lalu.

Kapolsek Kompol Faizal Rahman melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kalau di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika. 

“Kita langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ditangkap, pelaku sedang minum-minuman beralkohol oplosan,” ujar Kanit, Senin (5/12/2022).

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 17 paket sabu-sabu, dengan berat bersih 2,2 gram, yang ditemukan dalam saku celana tersangka saat digeledah petugas.

Selanjutnya, tersangka dan juga barang bukti diamankan ke Mapolsek, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Adt)