JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dalam aksi penangkapan tersebut, seorang petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin hampir saja tertabrak oleh tersangka, lantaran melakukan perlawanan.
Tersangka diamankan di Jalan A. Yani Kilometer 3,5, tepatnya di atas jalan layang, Kamis (12/1/2023) lalu.
Kejadian tersebut berawal saat adanya laporan dari korban atas nama Endang Sandi (32), terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami.
“Kejadiannya terjadi pada hari Minggu (1/1) yang lalu, yang mana pelaku menganiaya korban di sebuah indekos di kawasan Jalan A. Yani Kilometer 5 Kompleks Banjar Indah 1,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, melalui siaran persnya, Senin (23/1/2023).
Dilanjutkannya, tersangka datang ke kediaman korban, dan tiba-tiba memukul hingga mengakibatkan memar di bagian dahi, bibir, dan dicekik. Tak terima, korban pun melapor ke mapolresta.
Kemudian, pada Kamis (12/1) sore, petugas berhasil menemukan tersangka di kawasan Kompleks Banjar Indah Permai I, yang saat itu sedang membawa pikap warna putih.
Bahkan tersangka melakukan perlawanan untuk kabur, dengan cara menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghalangi.
“Untungnya petugas sempat menghindar, sehingga tidak kena. Namun salah satu kendaraan pengendara sempat tertabrak oleh pelaku,” lanjutnya.
Melihat hal tersebut, dengan sigap, para petugas melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil ditangkap. Selanjutnya, tersangka dan pikapnya dibawa ke mapolresta tanpa kekerasan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, tersangka berinisial IW (22), warga Situbondo, Jawa Timur, yang berdomisili di kawasan Suka Maju Perumahan Rabani, Kota Banjarbaru
Atas perbuatannya, ia diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 212 KUHP tentang Perlawanan.
(Adt)