Sopir Batu Bara Meminta Lewati Jalan Negara jika Underpass Km 101 Tapin Tetap Ditutup

Komunitas supir batu bara
Demo sopir tambang Terkait Penutupan Portal Jalan Hauling Km 101 Tapin beberapa waktu yang lalu

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Beriringan dengan terbitnya surat dari Kementerian ESDM, komunitas sopir angkutan batu bara yang merasa dirugikan atas adanya penutupan jalan hauling Km 101 Tapin,  meminta menggunakan jalan negara, apabila pihak PT Tapin Coal Terminal (TCT) tetap ngotot menutup jalan _underpass_ tersebut.

Kuasa Hukum Sopir Angkutan Batu Bara Supiansyah Darham, S.E., S.H. berharap, surat tersebut bisa dipatuhi manajemen PT TCT.

“Harusnya setelah menerima surat dari Kementerian ESDM, jalan hauling di Tapin Km 101 bisa dibuka untuk mengangkut hasil tambang batu bara,” terangnya.

Namun demikian, lanjutnya, jika jalan tersebut tetap ditutup, tidak ada pilihan bagi para sopir angkutan batu bara selain melintasi jalan negara, agar tetap bisa bertahan hidup.

“Hasil diskusi dengan para sopir, mereka bersepakat akan melintasi jalan negara sejauh sekitar 8 meter, hanya menyeberang jalan. Karena mereka semua butuh pekerjaan, butuh makan, butuh menghidupi keluarga,” pungkasnya.

Seperti diketahui, hari ini (06/01/2022) DPRD Kalsel menerima surat tembusan dari Kementerian ESDM RI.

Surat perintah bernomor T-53/MB.05/DJB.B/2022 yang ditandatangi Dirjen Mineral dan Batu Bara Ridwan Jamil itu, meminta dibukanya portal ruas Jalan Angkut Dekat _Underpass_ Km 101 Jalan A. Yani, yang saat ini bersengketa antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT TCT.

(Yunn)
Redaktur : Ahmad MT