Tagih Utang Rp300 Ribu, Pria Tewas Dibacok di Banjarmasin

Polisi ungkap kasus pembunuhan di Teluk Dalam Banjarmasin. (Foto : Api)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian mengungkap penyebab perkelahian berdarah yang menewaskan seorang pria di Jalan Sutoyo S. Gang Kita Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Hasil penyelidikan menyebutkan, insiden tersebut dipicu persoalan utang sebesar Rp300 ribu yang berujung pada aksi penganiayaan.

Kasus tersebut dipaparkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolsian Resor Kota Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Rabu (1/7/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kapolsek AKP Haris W. dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Ipda Adi Harry.

Kompol Eru menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa (30/6) sekitar pukul 21.30 Wita. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang bersaudara berinisial AG dan IW, sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban berinisial IP meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula saat IP bersama rekannya, AR, mendatangi rumah IW untuk menagih utang sebesar Rp300 ribu. Utang tersebut diketahui merupakan kewajiban IW kepada seorang penjual kue yang belum dibayarkan selama beberapa bulan.

Penagihan itu memicu ketegangan. Kedua tersangka mengaku merasa malu dan tersinggung karena persoalan utang tersebut terdengar oleh warga sekitar.

“Adu mulut pun tak terelakkan hingga berujung pada perkelahian,” ujar Kompol Eru.

Saat situasi memanas, AG diduga mengambil sebilah parang dari dalam rumah, kemudian menghampiri korban. Dalam keributan tersebut, AR mengalami luka bacok pada tangan dan betis, namun berhasil menyelamatkan diri.

Sementara itu, IP diduga dipegang oleh IW sehingga tidak sempat melarikan diri. AG kemudian beberapa kali mengayunkan senjata tajam ke arah korban hingga mengenai bagian belakang tubuh, perut, dan pinggang.

“Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka yang dideritanya,” ungkapnya.

Usai menerima laporan, personel Polsek bersama Tim Macan Kalsel dan Tim Macan Resta segera melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi serta rekaman video yang beredar, petugas berhasil mengamankan AG di kediamannya. Tak lama kemudian, IW juga ditangkap untuk menjalani proses hukum.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan motif penganiayaan dipicu emosi dan rasa sakit hati akibat penagihan utang senilai Rp300 ribu. Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Api/Ahmad M)