Tak Jelaskan Detail Penggunaan Dana Hibah Pilkada, Dirham Zain Minta KPU Tanbu Diaudit

Dirham Zain, Anggota komisi I DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (kalsel) Dirham Zain, meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melakukan audit atas penggunaan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Usulan dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, usai mencermati penggunaan dana hibah oleh KPU Tanbu, yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal itu terungkap ketika Komisi I DPRD Kalsel melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, belum lama tadi.

Menurutnya, pihak KPU Tanbu ketika pemaparan penggunaan dana hibah tidak merinci datanya secara lengkap, berbeda dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tanbu yang telah melakukan perincian secara detail.

“Hal itulah yang mendasari saya untuk meminta agar dilakukan audit keuangan oleh BPK RI, termasuk oleh Inspektorat Tanbu,” ucap Dirham Zain, kemarin.

Ia menuturkan, saat pertemuan yang difasilitasi Pemkab Tanbu itu, Dirham menanyakan berapa dana hibah yang diberikan, dan waktu pertemuan itu dijelaskan bahwa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp32,45 miliar, namun dari puluhan miliar rupiah itu ternyata tidak ada pengembalian dana.

Penjelasan berbeda disampaikan pihak Bawaslu yang juga menerima dana hibah dari Pemkab Tanbu, dengan nilai Rp12 miliar. Bantuan itu kemudian dikembalikan Rp2 miliar lebih, karena pilkada di Tanbu hanya satu pasangan calon yang melawan kotak kosong.

“Kita bandingkan pilkada di Kabupaten Tanah Laut, KPUnya menerima dana hibah Rp31,6 miliar dan dikembalikan Rp12,9 miliar. Demikian juga di Kabupaten Tabalong, KPUnya menerima dana hibah Rp30 miliar dan dikembalikan hingga Rp7 miliar,” ungkap Dirham.

Yang membuat dirinya heran, dana hibah di KPU Tanbu malah habis terpakai, padahal pilkadanya hanya diikuti satu pasangan calon.

“Karena mendengar penjelasan pihak KPU Tanbu tanpa dilengkapi data, maka saya meminta agar dilakukan audit oleh BPK RI dan Inspektorat Tanbu, sebab penggunaan dana hibah itu harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Dirham Zain.

(YUN/Achmad M)