JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menanggapi pernyataan Yayasan Lembaga Konsumen Kalsel, bahwa dalam Pasal 1 Angka 61, Angka 62 dan Angka 63 UU No. 01 Tahun 2022, pungutan tambahan atau opsen itu memang keharusan menurut dasar perundang-undangan.
“Hal tersebut sudah saya sampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Provinsi Kalsel dan di hadiri dari unsur pimpinan wakil ketua bahkan semua ketua komisi dan juga para lembaga/forum dari kota banjarmasin bahwa penerapan opsen ini diseluruh indonesia,”ucap Kepala Bapenda Prov. Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil melalui siaran persnya, Kamis (26/12/2024).
Apalagi di beberapa forum dan media sudah disampaikan bahwa pemerintah daerah tidak bisa mengindahkan rumus-rumus opsen sebesar 66%.
“Seharusnya kapasitas sebagai ketua dalam sebuah lembaga harus lebih bijak dan membaca lagi terkait peraturan perundang-undangan ini,” ujar Subhan.
Menurutnya, pemerintah daerah dalam hal peraturan daerah dan peraturan gubernur terkait pajak ini sudah memberikan kebijakan melalui Surat Keputusan Gubernur tentang Insentif sehingga dari total pembayaran pajak 2024 dengan yang akan dibayarkan 2025 tidak ada kenaikan.
“Pada prinsipnya pemberian insentif dari gubernur ini berdasarkan pokok pajak nya sebelum dikenakan opsen sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Subhan Nor Yaumil.
(YUN/Viz/Rilis)