JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kuasa hukum tim sukses pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 4, Ananda dan Mushaffa Zakir (AnandaMu), angkat bicara terkait adanya keluhan ratusan warga Sungai Gampa RT. 22 Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, terkait tidak bisa digunakannya Kartu Banjarmasin Baiman 2 yang diberikan seseorang, yang mengaku sebagai tim pemenangan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 2, Ibnu Sina-Arifin Noor, pada Oktober lalu.
Padahal dengan kartu ini, masyarakat dijanjikan dapat menukarkannya dengan sejumlah layanan gratis, mulai dari pengobatan di dokter pribadi pada tempat praktik yang telah ditentukan, serta bantuan dan santunan lainnya sesuai dengan syarat yang berlaku. Karena dijanjikan hal itu, masyarakat pun mengaku telah memilih Ibnu Sina-Arifin Noor pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Terkait keluhan warga tersebut, kami atas nama Kuasa Hukum Tim AnandaMu, sangat menyayangkan apabila apa yang diberitakan tersebut benar adanya. Menurut kami, aparat penegak hukum, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus proaktif melakukan pengecekan di lapangan, soal kebenaran yang dapat dikategorikan kecurangan dan merupakan bagian dari praktik money politics dalam Pilkada Banjarmasin Tahun 2020,” tegas Kuasa Hukum Tim AnandaMu, Dede Maulana, S.H., yang didampingi M. Ilham Fiqri, S.H. ,M.H. dan Muhammad Rizky Hidayat, S.H., M.Kn.
Pihaknya akan segera mendatangi warga Sungai Gampa untuk mengecek kebenaran berita yang diangkat oleh banyak media massa itu. Bahkan pihaknya siap melaporkannya ke Bawaslu Kota Banjarmasin, sebab dianggap merupakan pelanggaran serius.
“Atau kalau warga ingin melaporkan langsung ke Bawaslu, kami siap untuk mendampingi jika memang diperlukan,” lanjutnya.
Baginya, menjanjikan sesuatu kepada masyarakat untuk memilih calon tertentu, jelas merupakan pelanggaran Undang-undang Pilkada.
“Apalagi dalam kasus ini ada yang dijanjikan namun tidak jadi direalisasikan, bisa dikategorikan sebagai penipuan dan itu pidana,” pungkasnya. (Rilis AnandaMu)
Editor : Ahmad MT