Tipu Karyawan BUMN Terduga Pelaku Diringkus Polisi

Penipuan Pegawai BUMN

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Unit Reskrim Polsek Matraman, mengamankan RE (31), terduga kasus penipuan, korbannya bernama Kuncahyono (23) yang mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu H. Suwarji mengatakan, tersangka merupakan warga Sungai Liang, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.

“Benar, pada Senin (25/07/2021) sekitar pukul 02.00 WITA, diduga telah terjadi tindak pidana penipuan. Kejadian tersebut berawal pada saat korban selesai transfer uang di sebuah ATM BRI. Setelah korban keluar dari ATM ada seorang laki-laki yang menunggu di depan ATM dan berkata kepada korban bahwa pelaku habis limit untuk tarik tunai, kemudian terduga pelaku minta tolong kepada korban untuk transfer uang dan akan ditransferkan kembali ke rekening korban sebesar Rp1 juta,” kata Iptu H. Suwarji, Senin (02/08/2021)

Lanjutnya, terduga pelaku kemudian minta tolong lagi sama korban untuk tarik tunai uang sebesar Rp1,2 juta, kemudian uang tersebut diserahkan oleh korban kepada terduga pelaku. Lalu RE berkata kepada korban bahwa ia ada mentransfer ke rekening korban sebanyak lima juta rupiah dan kemudian ia meminta korban untuk tarik tunai.

Korban yang merupakan karyawan BUMN itu menarik Rp2,5 juta sebanyak dua kali dan diserahkan kepada tersangka. Setelah satu hari kejadian, korban memeriksa saldo di rekeningnya, ternyata uang yang disampaikan tersangka bahwa sudah mentranfer ke rekening korban ternyata tidak ada yang masuk.

“Selain mengamankan tersangka, juga turut diamankan sejumlah barang buktinya,” tutupnya.

Reporter : Wahyu
Editor     : Ahmad MT