JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Angkutan hasil batu bara dan sawit sejak beberapa waktu yang lalu dilarang melintas dijalan umum. Hal tersebut dikarenakan telah ada peraturan daerah yang mengatur persoalan tersebut yakni Perda nomor 3 tahun 2008 yang kemudian mengalami perubahan pada tahun 2012.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H. Hassanudin Murad menekankan soal angkutan hasil batu bara dan sawit sejak dulu telah diatur melalui peraturan daerah yang dibahas oleh pemerintah propinsi dan DPRD Kalsel tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan.
Hal itu juga dipertegas dengan lahirnya undang undang lalu lintas angkutan jalan nomor 22 tahun 2009.
“Jika ingin Melintas tentu harus ada persetujuan gubernur atas pertimbangan teknis oleh dinas terkait, itu dinamakan dispensasi ,”ucap Hassanudin Murad , diruang komisi III DPRD Kalsel,Rabu,(8/6/2022).
Perlu diingatkan pula bahwa semua regulasi tersebut demi kenyamanan, keamanan serta menjaga umur jalan agar tidak cepat rusak.
“Oleh karenanya setiap perusahaan pertambangan maupun perkebunan diharuskan membuat jalan sendiri,” Ungkap politisi partai Golkar Kalsel tersebut.
Namun ada pengeculian untuk hasil kebun seperti sawit milik masyarakat diperbolehkan melintas Jalan Nasional, Provinsi maupun Kabupaten dengan syarat hanya menggunakan angkutan pick up sehingga tidak melebihi tonase muatan yang telah ditentukan.
“Itupun hanya menggunakan armada pick up di atas itu jelas tidak diperkenankan, ”jelasnya.
Kuncinya adalah penertiban secara berkala dan rutin untuk menegakkan Perda tersebut, agar tidak ada lagi pelanggaran di kemudian hari.
“Problemnya sekarang ini adalah di anggaran. Anggaran dulu beda dengan sekarang, terlebih lagi ada pemangkasan disebabkan covid 19, itu lah dugaan yang membuat pengawasan sedikit mengalami penurunan,”tutupnya.
(Yunn)