JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Buntut kasus pemerkosan yang menimpa masasiwi ULM Banjarmasin, sejumlah mahasiswa gabungan universitas dan alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, turun ke jalan dan berkumpul guna melakukan aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kamis (27/1/2022) Siang.
Diketahui, sejumlah massa yang berkumpul tersebut dalam rangka melakukan aksi demonstrasi tentang kejanggalan proses penegakkan hukum kasus kekerasan seksual terhadap DVPS.
Maka dari itu, tuntutan aksi kali ini adalah meminta keterbukaan kepada JPU atas tuntutan perkara nomor 892/Pid.B/2021/PN Banjarmasin dan mempertanyakan mengenai kenapa JPU mengiyakan putusan 2,6 tahun ? Serta kenapa JPU meminta banding diluar masa waktu tenggak atau lebih dari 7 hari ?
“Kami kesini untuk menuntut keadilan terhadap saudari kita yang menjadi korban pemerkosaan saat melakukan magang di Polresta Banjarmasin,” ucap Ketua BEM Fakultas Hukum ULM, Andika di mimbar terbuka. (27/1/2022).
Hingga saat ini, aksi unjuk rasa masih berjalan dengan damai. Terlihat dari pantauan di lapangan Mahasiswa bergantian menyampaikan aspirasinya di mimbar terbuka dan puisi.
Masa yang melakukan unjuk rasa ditemui langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito dan Kasi Penkum Kejati Romadu NS.
Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin, Pol Sabana Atmojo Martosumito menuturkan, dalam rangka mengamankan jalannya aksi tersebut, setidaknya ratusan personil gabungan dari kepolisian yang diturunkan ke lokasi aksi tersebut.
“Pasukan yang diturunkan sekitar 560 personil, yang tergabung dari Brimob, dan juga bantuan dari polres jajaran disekitar kota Banjarmasin,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Pol Sabana Atmojo Martosumito, dilokasi aksi tersebut.
Ia juga menuturkan, sesuai dengan ketentuan UU, dipersilahkan untuk melakukan menyampaikan pendapat dan asporasi. Sementara disini pihak kepolisian bertugas untuk melakukan pengamanan dan pelayanan terhadap jalannya aksi tersebut.
“Jadi ini bukan untuk pembubaran atau permusuhan, tapi untuk pengamanan,” tutur Kapolresta.
Terkait masalah tuntutannya apa, kata Kapolresta, kita dengarkan bersama nanti, dan juga apa bila ingin beraudensi dengan pihak kejati juga kita persilahkan nantinya.
“Jadi kita dengarkan nanti mauny mahasiswa apa, dan juga dipersilahkan bila ingin beraudensi,” kata Kapolresta.
Pada kesempatan ini, Kapolresta Banjarmasin juga kembali meminta maaf, atas perbuatan tercela yang dilakukan mantan anak buahnya, kepada salah satu mahsiswi FH ULM Banjarmasin sebelumnya.
“Kami sekali lagi meminta maaf, dan untuk pelaku juga sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tutur Kapolresta.
“Untuk surat PTDH juga sudah ada, dan tinggal menunggu upacara PTDH nya saja lagi, nanti juga akan kita umumkan upacaranya,” pungkasnya.
(ADT)