Usulan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp69 Juta

Menag RI saat melakukan rapat bersama DPR RI (Kemenag)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Agama RI telah mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60, jauh naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp39,89 juta.

Jumlah kenaikan itu adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Dibanding tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Marhaban Ya Ramadhan
azhari fadli
Paman Birin
WhatsApp Image 2023-03-21 at 19.05.30
Ibnu Arifin Ramadan
DPRD Batola
Ramadan 1444 H- El Ghifari SUrya Mandiri
Dinkes 1444 H
DLU
Ramadan 1444 H-Bandi
WhatsApp Image 2023-03-22 at 22.15.23
WhatsApp Image 2023-03-22 at 12.01.21
Ramadan 1444 H-nunung
previous arrow
next arrow

Komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;
2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Biaya hidup Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket layanan masyair Rp5.540.109,60.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip pada laman resmi Kemenag, Jumat (20/01/2023).

Kebijakan tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi, dana manfaat itu dikurangi tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis , 19 Januari 2023.

“Selain untuk menjaga itu, yang kedua ini juga soal istithaah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

Setelah menyampaikan usulan, Kemenag akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” pungkasnya.