JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina didampingi Sekretaris Daerah Ikhsan Budiman dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah, menandatangani naskah hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Pengalihan BMN menjadi Barang Milik Daerah (BMD) itu berlangsung di Auditorium Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
H. Ibnu Sina mengungkapkan, aset negara yang dihibahkan itu meliputi sarana dan prasarana air limbah serta drainase.
“Hari ini kita menerima berita acara serah terima BMN menjadi BMD berupa aset-aset yang sudah dibangun oleh Kementerian PUPR dengan nilainya Rp15 miliar lebih,” jelasnya.
Dengan diterimanya BMN itu, H. Ibnu Sina berharap jajarannya dapat mengelola aset tersebut dengan maksimal.
“Mudah-mudahan ini bermanfaat untuk warga Kota Banjarmasin sekaligus juga untuk tertib administrasi aset. Saya kira apa yang sudah dilakukan ini akan kita tindak lanjuti untuk pencatatan di Barang Milik Daerah,” urainya.
Adapun rincian dari BMN yang dihibahkan, antara lain pembangunan _sewage treatment plant_ (STP) atau sistem pengelolaan air limbah serta bangunan penunjangnya di kawasan Jalan Sultan Adam. Kemudian, jaringan perpipaan air limbah di kawasan Jalan HKSN, serta perbaikan sistem drainase primer perkotaan di kawasan Jalan Belitung Laut.
Lalu ada pembangunan infrastruktur pengolahan air limbah di kawasan Jalan Sultan Adam, jaringan perpipaan di kawasan Pemurus Baru, optimalisasi sarana dan prasarana STP di kawasan Jalan Basirih, jaringan perpipaan air limbah di kawasan Kompleks Sungai Andai, dan optimalisasi sarana dan prasarana STP di kawasan Jalan Tata Benua.