JURNAL KALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi bersyukur atas terlaksananya sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, di Desa Sari Gadung ,Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Perda ini harus disosialisasikan, agar masyarakat menjadi paham dan mengerti, terlebih tentang tarif layanan kesehatan yang sedang menjadi kebutuhan di masyarakat,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kalsel ini,Senin (13/03/2022).
Dengan Sosper Perda tersebut, dapat menjadi pengetahuan bagi masyarakat. Sehingga tidak ada lagi yang merasa terbebani dengan mahalnya biaya kesehatan karena sudah mendapatkan informasi di awal.
“Mindset biaya RS mahal, orang miskin tidak boleh sakit, ini harus dirubah. Karena tarif yang dikenakan sesuai peraturan,” ucapnya.
Yani Helmi juga mengungkapkan rasa bangganya terhadap RSUD Ulin yang mempunyai kualitas setara dengan Rumah Sakit yang ada di pulau Jawa.
“Mutu pelayanan kita nomor ‘wahid’ di regional Kalimantan. Jadi masyarakat patut berbangga dan tidak perlu jauh-jauh untuk berobat,” katanya.
Ditegaskannya, biaya RS untuk pasien umum ini, juga menjadi tanggungjawab pemerintah apabila masyarakat tersebut memenuhi syarat sebagai warga tidak mampu.
“Kalau ada Rumah Sakit Daerah yang menetapkan tarif tidak sewajarnya, lapor saya. Apalagi bagi masyarakat Tanah Bumbu dan Kotabaru, jangan main-main,” tegasnya.
Sosper inipun diikuti oleh pejabat dilingkungan Pemprov Kalsel, serta menghadirkan narasumber yang berasal dari RSUD Ulin yakni Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan Muhammad Aini dan Kepala Ruangan Radiologi RSUD Ulin Banjarmasin Muhammad Ayatullah.
Keduanya mengungkapkan ,biaya operasional RSUD Ulin Banjarmasin tidak sepenuhnya didapatkan melalui APBD, Namun juga melalui biaya tarif yang ditarik dari masyarakat.
“RSUD Ulin diberi kesempatan untuk memungut biaya, tetapi harus berdasarkan Perda,”jelasnya.
Adanya Perda tentang tarif ini adalah satu bentuk jaminan kepada rumah sakit dalam menarik biaya dari masyarakat tanpa melanggar hukum atau pungutan liar, yang tertuang dalam Pergub nomor 052 tahun 2019.
Tarif ini lanjutnya, dihitung berdasarkan belanja modal dari sebuah pelayanan. Kemudian sebelum tarif disampaikan kepada masyarakat, maka terlebih dahulu dibahas di DPRD Provinsi.
“Pertimbangan-pertimbangan di DPRD sangat terkait dengan daya jangkau masyarakat. Apabila terlalu tinggi, maka akan disesuaikan. Jangan sampai tarif membebani masyarakat, dan jangan sampai mengurangi mutu pelayanan rumah sakit,”tutupnya.
(Yunn)