Yani Helmi : Keringanan Denda PKB Sudah Tepat Dilakukan

JURNAL KALIMANTAN.COM,TANAH BUMBU – Anggota Komisi II DPRD Propinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, menilai program relaksasi keringanan tunggakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2020 dinilai sudah tepat.

“Diskon ini sangat pas dilakukan oleh Pemprov kepada warga yang menjadi wajib pajak di Kalsel,” ujarnya, saat menyambangi UPPD Samsat Batulicin, Senin (16/08/2021) kemarin.

Alasan dilaksanakannya relaksasi ini, politisi dari Partai Golkar yang duduk membidangi ekonomi dan keuangan menyebutkan karena banyak usaha masyarakat mengalami dampak dari pandemi COVID-19.

“Selain Kota Banjarmasin, Banjarbaru. Kini ada dua Kabupaten di dapil saya sendiri yang masuk penerapan PPKM level 4 yakni Tanah Bumbu dan Kotabaru,” ungkap anggota Komisi II DPRD Kalsel yang akrab disapa paman Yani itu.

Terlebih, ia mengharapkan program ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh wajib pajak apalagi dimasa sulit sekarang ini akibat imbas dari pandemi tersebut.

“Program ini sangat dimudahkan sekali oleh pemerintah untuk membayar pajak. Bahkan, apabila ini tidak dimanfaatkan oleh mereka yang rugi itu kita sendiri,” ucapnya.

Sementara itu, Petugas Progresif UPPD Samsat Batulicin Sihol Boangmanalu mengungkapkan untuk memaksimalkan program relaksasi ini pihaknya terus berusaha agar pelayanan di instansi tersebut tetap terlaksana dengan maksimal.

“UPPD Samsat Batulicin selalu berusaha agar pelayanan kepada wajib pajak tetap kami berikan dengan setulus hati dan ini menjadi pokok pikiran utama,” katanya.

Seperti diketahui, program keringanan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor yang dijalankan Pemprov Kalsel hingga 9 Oktober mendatang, selain mengharapkan menambah kas daerah (PAD) juga dapat digunakan untuk keperluan lainnya seperti penanganan COVID-19 yang saat ini juga sangat dibutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *