1 Laporan AnandaMu Terhenti, Bawaslu Banjarmasin akan Dilaporkan ke DKPP RI

Bawaslu
Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum AnandaMu

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, baru-baru tadi sudah merilis hasil tindak lanjut laporan Tim Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 4, Hj. Ananda dan Ustaz H. Mushaffa Zakir, Lc. (AnandaMu), tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan paslon nomor urut 2, Ibnu Sina dan Arifin Noor, di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020.

Hasilnya, hanya 3 dari 4 laporan tersebut yang diteruskan Bawaslu. Yakni 2 ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI), dan satunya ke Komisi Pemilihan Umum Banjarmasin. Ada pun laporan yang dihentikan, yaitu laporan dengan terlapor Ibnu Sina dan Arifin Noor.

2 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago
7 days ago
1 week ago

Terkait status laporan ini, Ketua Tim Hukum AnandaMu, Dr. Bambang Widjojanto (BW) menyebutkan, bahwa Bawaslu Kota Banjarmasin diduga telah membuat “Putusan Setengah Hati”.

“Putusan itu tidak sekadar memperlihatkan adanya tindakan unprofessional conduct atau cara kerja yang tidak professional saja, namun sekaligus menunjukkan adanya indikasi konflik kepentingan. Hal itu tentunya selain dapat merusak kehormatan institusi Bawaslu, tapi juga membuat makin meluasnya ketidakpercayaan publik pada penyelenggaraan Pilkada di Kota Banjarmasin,” tegasnya, Sabtu (23/01/2021).

Baca Juga :
Tim Kuasa Hukum AnandaMu: Mari Kita Saling Uji Alat Bukti di Sidang Bawaslu
Kembali Melapor, AnandaMu Bawa 56 Bukti

Sebelumnya, ada sekitar 62 alat bukti yang diajukan, yang memuat fakta dugaan pelanggaran dan kecurangan paslon nomor 2, termasuk pada masa tenang dan setelah hari pencoblosan, yang disayangkan BW ternyata banyak diabaikan. 

“Padahal fakta terjadinya pelanggaran dan kecurangan tersebut tampak jelas dari bagian putusan yang berbunyi, bahwa status kasus para terlapor AB dan RR yang notabene seorang lurah, diteruskan ke KASN,” tambahnya.

Dari laporan yang pihaknya sampaikan, menunjukkan bahwa AB menjadi Ketua Yayasan Banjarmasin Baiman 2 (slogan paslon nomor urut 2, red) dan RR, salah satu lurah di Banjarmasin Barat, diduga menjadi bagian tidak terpisahkan sebagai tim pemenangan yang dikordinasikan secara langsung dan terstruktur di bawah kendali Ibnu Sina-Arifin Noor. 

“Keduanya punya indikasi yang sangat kuat melakukan pelanggaran perundang-undangan dan tindak kecurangan dalam Pilkada Kota Banjarmasin,” bebernya.

Baginya Ibnu Sina-Arifin Noor adalah pihak yang mendapat keuntungan dari pelanggaran dan kecurangan yang diduga keras dilakukan kedua ASN tersebut. Dengan cara antara lain, melakukan pengumpulan KTP dan mendorong warga untuk memilih Ibnu Sina-Arifin Noor, melalui sejumlah koordinator lapangan. Namun Ibnu Sina-Arifin Noor dibiarkan melenggang bebas, dan kasusnya dalam laporan berbunyi “dihentikan“.

“Tidak hanya itu saja, Ibnu Sina dengan AB juga telah membentuk Grup WhatsApp bersama, bernama Banjarmasin Baiman 2, yang ketuanya adalah AB, dan anggotanya termasuk Ibnu Sina. Juga ada Kartu Banjarmasin Baiman 2, di mana penandatanganan kartu tersebut adalah AB dan Ibnu Sina. Saksi-saksi yang dihadirkan pun semuanya membenarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh pelapor,” tuturnya.

BW menegaskan, keseluruhan bukti-bukti, termasuk juga saksi-saksi yang diperiksa, telah membuat terang dan jelas tentang betapa sistematisnya tindakan yang dilakukan, bersifat masif dan terstruktur.

“Jadi agar digarisbawahi, bahwa seluruh uraian di atas, menegaskan adanya pelanggaran dan kecurangan serta dengan sangat jelas menggambarkan bahwa ada relasi yang bersifat materiel antara Ibnu Sina dengan AB dan ASN lainnya, seperti lurah & camat, dan pihak yang menjadi bagian penyelenggara pemilu. Alat bukti yang diajukan menjelaskan hal dimaksud, karena memuat foto-foto kedua ASN tersebut duduk bersama, tertawa, dan mengacungkan dua jari sebagai simbol paslon 2, baik pada masa kampanye, pada masa tenang, dan setelah hari pencoblosan. Keseluruhan fakta itu seharusnya membuat Bawaslu Kota Banjarmasin sampai pada putusan Ibnu Sina-Arifin terlibat dalam berbagai pelanggaran dan kecurangan, bukan justru ‘membebaskan’ Ibnu Sina-Arifin Noor,” ungkapnya.

BW juga kecewa atas berubahnya status saksi yang pihaknya bawa menjadi Terlapor IV.

“Lo, kok bisa saksi kami menjadi terlapor? Dalam berpraktik selama puluhan tahun sebagai advokat, termasuk pernah menjadi Anggota KPK RI selama satu periode, tidak pernah ada kejadian seorang saksi kemudian menjadi terlapor di dalam satu laporan yang sama,” jelasnya.

“Jadi banyak kekeliruan yang secara sengaja dibuat oleh Bawaslu Kota Banjarmasin terkait laporan tim kami. Laporan tidak diserahkan beserta hasil kajian, dikirim dengan surat tanpa nomor, serta diumumkan di Banjarmasin pada tanggal 18 Januari 2020. Hal ini tentu bukan sekadar salah ketik, tetapi justru makin menunjukkan adanya unprofessional conduct atau tidak profesionalnya cara kerja Bawaslu Kota Banjarmasin,” tambahnya.

Dirinya pun dalam kesempatan ini tidak mau menebak-nebak, mengapa putusan Bawaslu Kota Banjarmasin melepaskan keterkaitan Ibnu Sina-Arifin Noor dengan orang-orang yang dijadikannya sebagai mesin suara dalam Pilkada Kota Banjarmasin 2020, termasuk warga yang sudah bersedia mencoblos paslon nomor urut 2 tersebut

“Khusus untuk masyarakat, kasihan saja mereka. Sudah mau diarahkan untuk mencoblos paslon nomor urut 2, tetapi uang dan Kartu Baiman yang dijanjikan, ternyata hanyalah pepesan kosong,” ucapnya.

Baginya, berdasarkan hukum formal, jelas laporan pihaknya telah memenuhi syarat, sehingga diproses Bawaslu Provinsi Kalsel dan Bawaslu Kota Banjarmasin. Secara materiel, 62 bukti yang disampaikan telah menjelaskan, diduga terjadi kecurangan oleh Ibnu Sina-Arifin Noor, terbukti dengan diteruskannya kasus 2 ASN yang diduga terlibat. Pada konteks itu, seyogianya menurut BW, dapat disimpulkan Ibnu Sina-Arifin Noor adalah pihak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan prilaku kedua ASN tersebut. 

“Berbagai uraian kami di atas diduga kuat disebabkan oleh adanya konflik kepentingan dan unprofesional conduct dari Bawaslu Kota Banjarmasin, dan akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Tim Hukum AnandaMu untuk membawa kasus ini ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI,” pungkasnya.

Editor : Ahmad MT