JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perjuangan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 4, Hj. Ananda dan Ustaz H. Mushaffa Zakir, Lc. mencari keadilan dan penegakan supremasi hukum saat pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember lalu, terus berlanjut.
Paslon yang akrab disapa AnandaMu ini, bersama Ketua Tim Hukum, Dr. Bambang Widjojanto (BW), menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kedatangan mereka turut membawa 56 berkas bukti dugaan pelanggaran oleh paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 2, Ibnu Sina-Arifin Noor.
Menurut BW, yang juga mantan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dugaan kecurangan tersebut pada intinya dilakukan pada dua tahap yang sangat krusial, dan dianggap memberikan dampak signifikan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020.
Pertama, pada saat Ibnu Sina masih aktif menjabat Wali Kota Banjarmasin, atau belum mendaftar sebagai peserta pilkada, ia diduga dengan cerdik memanfaatkan posisinya tersebut untuk melakukan “kampanye terselubung”.
Kedua, adalah di masa kampanye dan masa tenang pilkada, di mana berbagai dugaan pelanggaran serius telah terjadi, termasuk dengan melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara dalam kampanye, dan mempengaruhi warga untuk menjatuhkan pilihannya pada paslon petahana itu.
“Yang jelas, kami mendalilkan pelanggaran atas ketentuan Pasal 71 Ayat (3) dan Pasal 73 Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016,” ucapnya.
Dirinya pun dalam kesempatan ini, enggan membeberkan lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran yang dimaksud.
“Kami menghormati institusi Bawaslu Provinsi Kalsel. Untuk itu, biarlah Bawaslu Provinsi Kalsel yang bekerja secara objektif berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga memastikan telah menyerahkan bukti-bukti yang sudah diverifikasi dengan ketat, dan laporan yang terjadi itu adalah riil dan tidak mengada-ngada.
“Kami percaya bahwa Bawaslu Provinsi Kalsel adalah lembaga yang terhormat, dapat dipercaya dan akan bekerja membahas laporan kami secara sungguh-sungguh dan profesional. Oleh karena itu, bagaimana laporan dan apa hasil telaah serta rekomendasi mereka, marilah kita tunggu hasilnya dalam beberapa hari ini,” terangnya.
Terpisah, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Kalsel, Supriyanto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas laporan dugaan pelanggaran salah satu calon pada Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020.
Ditegaskannya, laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kalsel tidak menyalahi aturan, meskipun ada Bawaslu Kota Banjarmasin.
“Kami terima laporan dugaan pelanggaran yang diserahkan tim hukum AnandaMu. Secara aturan tidak masalah melapor ke Bawaslu Kalsel,” pungkasnya.
Editor : Ahmad MT