Ia juga menyoroti maraknya promosi judi online di media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube yang semakin agresif menyasar masyarakat Indonesia.
“Kami sudah meminta platform digital ikut bertanggung jawab karena judi online dilarang di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Meutya menekankan pentingnya peran keluarga dalam melindungi anak dari paparan judi online, terutama melalui pengawasan penggunaan media sosial.
“Keluarga harus menjadi benteng utama. Lindungi anak-anak sejak dini dari paparan judi online,” katanya.
Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi guna mencegah paparan konten negatif.
“Kami butuh dukungan keluarga. Aturan tidak akan efektif jika anak-anak tetap bebas menggunakan media sosial tanpa pengawasan orang tua,” pungkasnya. (Viz)













