JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Suripno Sumas menegaskan komitmennya agar masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak terjerat judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kalsel itu menyampaikan hal tersebut usai Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Banjarmasin, Sabtu (16/5/2026).
“Melalui Sosper ini, kami memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya judol dan pinjol ilegal,” ujarnya.
Menurut Suripno, praktik judol dan pinjol ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Banyak rumah tangga yang berantakan akibat jeratan judol dan pinjol,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel tersebut.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat, khususnya warga Kota Banjarmasin, dapat lebih waspada dan terhindar dari aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, sebagai narasumber.
Ia memaparkan sejumlah regulasi terkait, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, ia juga menjelaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mengatur pinjaman online resmi di Indonesia.
“Pemahaman terhadap regulasi ini penting agar masyarakat bisa mengenali dan menghindari kejahatan siber,” jelas Sugiarto.
Ia juga mengutip data Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang mencatat sekitar 8,4 juta penduduk Indonesia terlibat perjudian online sepanjang 2023–2024. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima ribuan pengaduan terkait pinjol setiap bulannya.
Kegiatan Sosper ini diikuti warga serta kader PKB Kecamatan Banjarmasin Tengah yang tampak antusias mengikuti jalannya acara. (YUN)













