Denda Rp100 Ribu hingga Menyapu, Sanksi Razia Masker di Banjarmasin 

Sanksi Razia Masker di Banjarmasin 
Seorang pelanggar protkes membayar denda

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Puluhan warga Banjarmasin terjaring razia masker, hingga diberikan sanksi sosial menyapu fasilitas umum, yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Bersama TNI/Polri, di depan Kantor Camat Banjarmasin Barat, kawasan Pelambuan, Selasa (03/07/2021). 

Satu per satu warga yang melintas dan kedapatan tidak memakai masker, langsung diberikan masker dan dinasihati hingga didata untuk diberikan  sanksi.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Banjarmasin Dani Matera menyatakan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi bersama, atas turunnya kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes).

“Menyikapi banyaknya warga yang masih bandel, sanksinya kita tambah daripada tahap pertama kemarin,” ungkapnya. 

Ditambahkannya, razia sekitar satu jam ini berhasil menjaring 33 orang, dengan 30 memilih sanksi sosial dan 3 sisanya memilih membayar denda sebesar Rp100.000,00. 

“3 orang yang memilih denda dan sisanya sanksi sosial,” bebernya. 

Lanjutnya, selain di Kecamatan Banjarmasin Barat, di waktu yang sama juga dilaksanakan razia di 4 titik lainnya.

Sementara itu, Danramil 1007-03/Banjarmasin Barat Tengah yang ikut sarta dalam operasi yustisi ini, menyayangkan masih adanya warga yang kurang disiplin dalam penerapan prokes, di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Danramil Banjarmasin
Danramil 1007-03/Banjarmasin Barat Tengah, Mayor CZI Tandra Wideru

“Kalau tidak disiplin, saya khawatir kasus terkonfirmasi tidak turun-turun, kasian bagi yang positif dan terdampak,” ucap Mayor CZI Tandra Wideru. 

Diharapkannya, warga Banjarmasin bisa mengikuti perkembangan informasi dan mematuhi anjuran pemerintah, untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19.