JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Diduga aniaya istri siri hingga luka, JI (42) diamankan Polsek Karang Intan, Rabu (4/8/2021).
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Karang Intan Ipda Achmad Ramadhan mengatakan, terduga pelaku adalah warga Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan.
“Korban mengalami luka sobek pada bagian kepala akibat pukulan benda tumpul,” katanya saat dihubungi jurnalkalimantan.com, Kamis (5/8/2021)
Ipda Achmad melanjutkan, setelah menerima laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan, akhirnya dikerahkanlah petugas Unit Resmob Polres Banjar dan Unit Reskrim Polsek Karang Intan untuk meringkus terduga pelaku.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu bulan 60 centimeter, serta satu helai baju yang berlumuran darah,” bebernya.
Adapun motif pelaku melakukan aksi penganiayaan terdahap istri sirinya, dikarenakan marah atas kecemburuan istrinya.
“Karena pelaku ini sering jalan sama anak tirinya, istrinya ini cemburu, dan menegurlah sang istri tersebut kepada pelaku, agar tidak sering jalan bersama anak tirinya,” ceritanya.
“Tidak terima atas teguran sang istri, pelaku pun langsung menganiaya korban,” lanjutnya.
Kapolsek Karang Intan menambahkan, setelah melakukan penganiayaan, terduga pelaku sempat kabur dan buron selama kurang lebih 1 tahun lamanya.
“Sewaktu pelaku tersebut buron selama 1 tahun, anak tirinya itu juga ikut menghilang. Pelaku diringkus pada saat sedang kerja di kebun karet milik warga di Desa Sungai Abid, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru,” papar Kapolsek lebih jauh.
Terduga pelaku pada saat diamankan tidak ada perlawanan, dan pada saat di kebun karet tersebut, ternyata bersama anak tirinya dan seorang bayi berusia 11 bulan.
“Pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Karang Intan,” tandasnya.
Reporter : Wahyu
Editor : Ahmad MT














