JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polisi berhasil menangkap AAS (30), terduga pelaku penganiayaan yang terjadi saat acara nonton bareng Piala Dunia 2026 di Jalan Simpang Bali, Gang Telerama, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Ia ditangkap tim gabungan pada Rabu (8/7) dini hari di Jalan Dahlia, Gang Budaya, Kecamatan Banjarmasin Barat. AAS diduga melakukan penusukan terhadap Arya Ridho Friatna (22) hingga korban mengalami luka serius.
Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris Wicaksono, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah mengatakan, saat diamankan, AAS masih berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
“Pelaku berhasil diamankan. Untuk senjata tajam yang digunakan, berdasarkan pengakuannya, telah dibuang usai kejadian,” ujar Ipda Raihan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut dipicu perselisihan antara korban dan terduga pelaku saat keduanya mengikuti acara nobar.
“Setelah terjadi cekcok, pelaku menusuk korban satu kali di bagian perut. Saat itu mereka sedang nobar sambil mengonsumsi alkohol,” jelasnya.
Polisi juga mengungkapkan, bahwa korban dan AAS sebelumnya tidak saling mengenal. Keduanya baru bertemu di rumah seorang saksi yang menjadi lokasi berlangsungnya acara nobar.
“Pelaku datang karena diajak salah satu saksi, lalu bertemu dengan korban di lokasi,” tambah Kanit.
Akibat penusukan tersebut, Arya hingga kini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Ulin.
Sementara itu, AAS telah ditahan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
(Api/Ahmad M)













