Lima Ribu Lebih Warga dan Anak Binaan se-Kalsel Dapatkan Remisi Umum di HUT ke-76 RI

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Memperingati Hari Kemerdekaan ke-76 Tahun Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, memberikan remisi kepada 5.082 warga binaan dan 31 anak binaan yang tersebar di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalsel.

Remisi Umum (RU) merupakan remisi yang diberikan setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus, kepada para warga dan anak binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Secara rinci, warga binaan penerima RU I (pemotongan masa tahanan) ada sebanyak 4.903 orang, RU II (langsung bebas) 179 orang, 30 anak binaan akan menerima RU I, dan 1 anak binaan mendapatkan RU II.

Di antara persyaratan sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 adalah berkelakuan baik, yaitu tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir (terhitung sebelum tanggal pemberian remisi), dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik, serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Sedangkan syarat pemberian remisi bagi anak, adalah telah menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan dan belum berumur 18 tahun.

Bagi warga binaan yang melakukan tindak pidana korupsi, juga mendapatkan remisi sesuai dengan persyaratan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dan telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Tejo Harwanto menyampaikan, remisi umum merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Pada momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia, negara hadir bagi WBP untuk memberikan pengurangan masa menjalani pidana, yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum, sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ucapnya melalui siaran pers, Selasa (17/08/2021).

Ditambahkannya, penerimaan RU II oleh warga binaan diharapkan Kakanwil agar dapat memberikan manfaat dan kesadaran untuk tidak mengulangi kesalahan, terutama di tengah masa pandemi Covid-19.

[feed_them_social cpt_id=57496]