Forkopimda Tanbu Terbitkan Instruksi Tekan Penyebaran Covid-19, Begini Isinya

JURNALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanah Bumbu menerbitkan instruksi untuk menekan penyebaran covid-19. Instruksi tersebut tertuang pada surat Nomor : B/443.26/2603 Bag.Pem-2. Bup/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Periode 24 Agustus hingga 6 September 2021 di Tanbu.

Instruksikan ditujukan kepada Kepala Instansi Vertikal dan SKPD, berbagai tokoh di daerah ini, serta pimpinan perusahaan, pelaku usaha, seluruh warga di Tanah Bumbu dalam rangka mengantisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi covid-19 secara baik, cepat, dan tepat agar tidak berkembang menjadi ganggungan terhadap keselamatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Instruksi Forkopimda itu, ditandatangani pada 24 Agustus 2021. Isi suratnya, ialah menginstruksikan agar perpanjangan PPKM Level IV di Tanah Bumbu dimulai pada 24 Agustus hingga 6 September 2021, dan akan di evaluasi 6 September 2021.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan online atau daring, maksimal 25% pendidik atau tenaga pendidik dapat melakukan kegiatan simulasi asesmen nasional pada 24 Agustus hingga 2 September 2021.

Sektor non esensial 25% WFO, protokol kesehatan ketat. Sektor Esensial dapat beroperasi 50% dari kapasitas, kecuali industry orientasi ekspor dan penunjang ekspor dapat beroperasi 100%, protokol kesehatan ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Sektor kritikal seperti kesehatan, dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.

Sektor kritikal seperti penanganan bencana, energy, logistik dapat beroperasi maksimal 100% maksimal staf, sedangkan makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk ternak, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) maksimal 25% staf.

Kemudian, terkait apotek, toko obat dapat buka selama 24 jam. Sementara, pihak minimarket menjual kebutuhan sehari-hari, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barber shop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah pasar baju, bengkel kecil, pencucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 wita dengan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan untuk, Restoran atau warung makan dan cafe skala sedang, rumah makan dan kafe skala kecil, warung makan/warteg/angkringan dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25% sampai dengan pukul 20.00 wita sedangkan layanan dibawa pulang/take away/delivery sampai dengan pukul 22.00 wita dengan protokol kesehatan ketat.

Konstruksi dan infrastruktur publik beroperasi 100% prokes ketat.

Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25% dari kapasitas tempat ibadah dengan protokol kesehatan ketat yang difasilitasi, diawasi, dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah.

Tempat hiburan malam dan sejenisnya, Bar, Bilyar, Tempat Karaoke, Fasilitas Umum (tempat wisata, taman bermain/umum, dan area publik lainnya) dapat beroperasi 25% dari kapasitas menggunakan aplikasi Peduli Lindungi hingga pukul 20.00 wita dengan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan kapasitas maksimal 25% menggunakan aplikasi Peduli Lindungi prokes ketat. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga diselengarakan tanpa supporter maupun individual diperbolehkan dengan penerapan prokes ketat.

Penyelenggaraan akad nilah di KUA dihadiri maksimal 6 orang dan diluar KUA maksimal dihadiri 30 orang dengen prokes ketat, sedangkan resepsi perkawinan di izinkan 25% dari kapasitas atau maksimal 30 orang tanpa hidangan ditempat.

Transportasi umum kapasitas maksimal 70% dengan prokes ketat. Pelaku perjalanan dipersyaratkan memiliki dan menunjukan kartu vaksin, PCR H-2 untuk transportasi udara, dan Antigen H-1 transportasi darat/laut. Pengeculaian sopir kendaraan logistic/barang dari ketentuan memiliki.

Daniel/Rian