Dewi Damayanti Said Siap Tindaklanjuti Keluhan Kesejahteraan & Sulitnya Perizinan PAUD

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dewi Damayanti Said, menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, Senin (11/10/2021).

Sosialisasi kali ini dihadiri para kepala sekolah maupun guru di tingkat TK, dan para anggota Pusat Kegiatan Gugus PAUD Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

“Kebanyakan lembaga PAUD ini berstatus swasta dan mengeluhkan kesejahteraan tenaga pendidiknya,” ujar Dewi

Selain itu, lambatnya pembayaran honor guru PAUD juga menjadi permasalahan yang sering dikeluhkan.

Untuk itu tegas Dewi, dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat menjadi solusi dalam meningkatkan kesejahteraan guru PAUD.

“Meningkatkan kesejahteraan guru PAUD ini sangat penting, dalam rangka memperkuat kualitas pengajaran kepada generasi penerus bangsa,” tambah Anggota Fraksi Golkar Kalsel tersebut.

Dewi turut menjelaskan, pendidikan itu berawal dari seorang ibu rumah tangga, yang selanjutnya ke PAUD, agar pendidikan anak bisa terarah sejak usia dini.

Sementara itu, Risna Mariati, salah seorang peserta sosialisasi, berharap para guru PAUD dapat diperhatikan lagi oleh pemerintah, yang statusnya kebanyakan honorer.

“Honor dan kesejahteraan adalah dua hal yang sering dikeluhkan oleh tenaga pendidik usia dini,” terangnya.

Selain itu, ia juga merasakan perizinan lembaga PAUD makin dipersulit, yang kini harus melalui Dinas Kependuduan dan Pencatatan Sipil, padahal sebelumnya hanya melalui Dinas Pendidikan.

“Kami berharap perizinan TK PAUD di Kota Banjarmasin dapat dipermudah, jangan dipersulit, karena keberadaan kami untuk mencerdaskan anak bangsa,” pungkasnya.

Redaktur : Ahmad MT

[feed_them_social cpt_id=57496]