JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ribuan sopir dan pekerja tongkang terdampak police line serta blokade jalan hauling khusus batu bara di Km 101 Tapin, masih tidak bisa beraktivitas.
Sudah lebih dari 10 hari, sejak blokade pada 28 November 2021, ribuan pekerja itu kini tanpa penghasilan. Ekonomi Kabupaten Tapin pun diprediksi terancam memburuk akibat bertambahnya pengangguran.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Prof. Muhammad Handry Imansyah mengatakan, persoalan yang terjadi antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) harus segera diselesaikan. Mediasi diperlukan untuk mempertemukan perbedaan dua kepentingan.
Namun demikian, menurut Prof Handry, jika mediasi buntu, pemerintah daerah dan DPRD Tapin memiliki daya paksa untuk menyelesaikan masalah, karena blokade tersebut merugikan banyak pihak.
“Tentu banyak pihak yang dirugikan, Termasuk masyarakat luas. Negosiasi dan mediasi bisa dilakukan antarpihak terkait demi kepentingan bersama yang lebih besar,” ujarnya kepada wartawan akhir pekan ini.
Prof. Handry menambahkan, sengketa yang terjadi harus segera diselesaikan. Jika salah satu pihak merasa dirugikan, melalui mediasi hal tersebut semestinya dapat dicari solusinya.
Jika kemudian proses mediasi mengalami jalan buntu, Prof Handry menyarankan agar kedua perusahaan yang bersengketa menyelesaikan persoalan melalui jalur pengadilan.
“Pengadilan adalah salah satu langkah terakhir untuk menyelesaikan sengketa. Jika memungkinkan, jalan hauling itu pun bisa dibuka terlebih dahulu sembari perundingan atau sidang di pengadilan berjalan,” tegasnya.
Sebelum adanya police line dan blokade Km 101, aktivitas di jalan hauling tersebut berjalan normal. Hal itu dimulai dari kerja sama penggunaan lahan sejak 2010.
Pada tahun tersebut, PT Bara Multi Sugih Sentosa (BMSS) dan PT AGM (pemegang ijin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara) sudah mendapat izin pembangunan underpass oleh Gubernur Kalimantan Selatan melalui PT BBC (salah satu perusahaan dalam grup BMSS). Pada saat itu, PT Anugerah Tapin Persada (ATP) juga mengajukan permohonan izin pembangunan underpass.
Namun, gubernur saat itu Rudy Arifin meminta PT ATP bekerja sama dengan PT BMSS dan PT AGM dalam pembangunan underpass, karena izinnya sudah keluar terlebih dahulu.
Belum selesai dibangun, PT ATP jatuh pailit. Kemudian Tim Kurator PT ATP yang ditunjuk pengadilan, mendapatkan izin dari pengadilan untuk menandatangani Perjanjian 2010 dengan PT AGM dan PT BMSS, agar proyek jalan khusus tambang dan pelabuhan khusus PT ATP dapat terus berlanjut. Dapat juga disampaikan, bahwa Perjanjian 2010 lahir dari iktikad baik PT AGM, untuk bersama-sama menjalankan bisnis secara berdampingan.
Inti dari kesepakatan itu adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan PT ATP, yang di mana PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 m2 di sebelah timur underpass Km 101 untuk jalan hauling PT ATP. Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass Km 101 untuk jalan hauling PT AGM.
Dalam Perjanjian 2010 juga terdapat sejumlah poin kesepakatan yang mengikat kedua perusahaan, yaitu pertama, perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling.
Kedua, perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah. Ketiga, perjanjian berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.
Ketika proyek jalan khusus tambang dan pelabuhan PT ATP beralih kepada PT TCT, Perjanjian 2010 tetap dilaksanakan, baik oleh PT AGM maupun PT TCT selama sepuluh tahun. Namun, sejak Oktober 2021 kemarin, terjadi sengketa wilayah di lahan tersebut. Akhir November 2021, polisi memasang garis polisi yang diikuti blokade oleh PT TCT di wilayah kilometer 101 Tapin. (SN)
Prof Handry: Pemerintah & DPRD Tapin Punya Daya Paksa Selesaikan Sengketa Underpass Km 101














