JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua pemuda pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diringkus polisi, dihalaman sebuah rumah kosong di jalan Gatot Subroto IV, Komplek Bawang Putih, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Sabtu (1/1/2022) malam.
Diketahui, kedua pelaku tersebut berinisial AY alias Usp (24) sebagai perantara dengan pihak pembeli dengan upah sebesar 750 ribu rupiah persekali antar paket sabu dan TH alias Her (25) yang juga merupakan sebagai perantara dengan pihak pembeli dengan upah sebesar satu juta rupiah persekali antar pake sabu.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A Martosumito, menuturkan kalau bermodal dengan informasi dari masyarakat sekitar, kalau dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Menanggapi informasi tersebut, Polsekta Banjarmasin Timur membentuk tim guna melakukan penyelidikan untuk memerikasa kebenaran dari informasi tersebut.
“Saat dilakukan penyelidikan, ternyata memang benar adanya tindak pidana penyalah gunaan narkotika dilokasi tersebut,” ujar Kapolresta Banjarmasin, didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmasyah, saat press rilis di Mapolsekta Banjarmasin Timur, Kamis (6/1/2022) siang.
“Kedua pelaku pun langsung ditangkap,” tambahnya.
Kedua pelaku pun berhasil diamankan bersamaan dengan barang bukti, berupa satu buah kantong plastik warna hijau, berisi tiga buah kantong besar narkotika jenis sabu, yang dibuat dalam bungkus bekas snack merk twisko, dengan total berat bersih 299,4 Gram.
Selajutnya, dilakukan pengembangan kerumah salah satu pelaku yang bernama usup, dijalan Antasan Segera, Rt.024, Rw.002 kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, kembali ditemukan barang bukti lainnya, berupa satu buah tas ransel warna abu-abu, yang didalamnya berisi dua buah timbangan, alat saring, dan enam paket sabu dengan total berat bersih sebesar 472 Gram.
“Dari hasil pengembangan tersebut, diketahui 2 nama lagi, yaitu A sebagai pembeli dan juga Arl sebagai penjual, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” beber Kapolresta.
Kombes Pol Sabana juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untul menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang disekitarnya.
“Jangan takut untuk melapor, untuk identitas pasti kami rahasiakan,” ucap Kapolresta.
“Ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).
“Dengan ancaman mati atau seumur hidup, meski jumlahnya dibawah 1 kg pelaku tetap seorang pengedar maka dari itu kita kenakan pasal yang paling maksimal karena kita tidak main main dengan narkoba di Kota Banjarmasin,” pungkas Kapolresta.
(ADT)














