JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Pemkab Tanah Bumbu memastikan harga minyak goreng di Bumi Bersujud akan sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI yakni, Rp 14.000 per liternya pada seluruh wilayah.
Pasalnya, apabila berbeda harga telah ditetapkan, maka bakal ada sanksi bagi para pedagang di Tanbu. Sanksi itu, ditegaskan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Tanbu, H Deni Haryanto Haleng saat ditemui pada Minggu (30/1/2022).
Ia menjelaskan, sanksinya ialah izin berjualan para pedagang bakal dicabut. Hal ini, berlaku bagi seluruh pedagang yang ada di Bumi Bersujud.
“Ijinnya akan kita cabut, hal ini berlaku bagi semua pedagang yang menjual minyak goreng,” jelasnya.
Kendati bakal mencabut izin, ia menerangkan akan tetap melakukan sejumlah imbauan terlebih dahulu.
“Pertama diberikan pengarahan dulu, kedua kita berikan peringatan. Apabila masih berulah maka akan kita cabut izinnya,” imbuhnya.
(Agus)
Pedagang Tanbu Jual Minyak Goreng Harus Ikut Kebijakan Ini Agar Tidak Berisiko














