Ahli Waris Hasan dan Husen Terima Santunan Jasa raharja

Santunan Jasa Raharja

JURNALKALIMANTAN.COM, CIAMIS Terjadinya kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan roda dua dengan 2 anak pejalan kaki yang menyeberang, datang dari arah utara (Padaherang) menuju arah selatan (Kalipucang), menewaskan Husen Firdaus dan Hasan Firdaus.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris. Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1×24 jam sejak kejadian,” jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono melalui siaran persnya di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Kedua korban tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Santunan ini diberikan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor, berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.

Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan Rp50 juta sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2017.

“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja terus bertransformasi berbasis teknologi guna menjawab perubahan lingkungan perusahaan dan sudah terintegrasi secara digital, di mana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan, untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap,” tambah Rivan.

“Demikian juga Jasa Raharja telah terintegrasi dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun pada hari Sabtu/Minggu/hari libur, sebagai bentuk manifestasi kehadiran Negara langsung di tengah-tengah masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang memiliki nilai empati, kolaborasi, dan kemuliaan yang tinggi,” tutup Rivan.

(Saprian)