Kedapatan Memiliki 3,73 Gram Sabu ,Seorang Perempuan Terancam 12 Tahun Penjara

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Diduga memiliki 3 paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,73 gram, seorang perempuan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

Ia berinisial YT (45), warga Jalan Simpang Ulin Nomor 23 RT 20 Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Kita jemput pelaku pada Jumat (19/8/2022) kemarin,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, melalui siaran persnya, Selasa (23/8/2022).

Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa 8 pak plastik klip, 2 sendok plastik, 1 sendok terbuat dari sedotan, dan 2 timbangan digital.

“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses lebih lanjut,” tambah Kasat.

Atas perbuatannya, YT dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. (Adt)

[feed_them_social cpt_id=57496]