JURNALKALIMANTAN.COM, JAWA TIMUR – Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menempa Raperda Perlindungan Koperasi dan UMKM.
Raperda ini menjadi bentuk dukungan dewan kepada pemerintah untuk mengenjot perekonomian banua.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan untuk memperkaya isi Raperda komisi mempelajari Perda serupa di Provinisi Jawa Timur.
“Untuk mendukung Raperda itu kita melakukan kunjungan kerja ke Dinas Koprasi dan UMKM, Jawa Timur,” ucap Imam bersama rombongan yang di dampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov Kalsel Gusti Yanuar Noor Rifai, Jumat (27/8/2022).
Daerah Jawa Timur cocok menjadi lokasi percontohan karena pasaran para pelaku UMKM nya sudah masuk pasar dunia. Artinya, Perda disana menjadi refrensi yang bagus jika bisa direalisasikan di Kalsel, tambahnya.
Selain itu Reperda ini juga diharapkan bisa menjadi gairah baru para Koperasi dibanua yang eksistensinya selalu berkurang.
Koperasi dan UMKM menjadi bagian penting dalam ekonomi masyarakat di Banua. Keberadaanya tahan terhadap gempuran ekonomi yang terjadi baik kerisis ekonomi dan pandemi Covid 19, terangnya.
Jika melihat data BPS Tahun 2021 yang lalu jumlah koperasi di Provinsi Kalimantan Selatan ada sebanyak 1.875 koperasi. Sedangkan pelaku usaha kecil berjumlah 32.533 pelaku usaha.
Bagi provinsi Kalimantan Selatan, UMKM berkontribusi sebesar 61,05 % terhadap PDRB kalsel Tahun 2021 dan mampu menyerap 1,16 juta pekerja.
Secara sosiologis permsalahan koperasi dan usaha kecil saat ini di provinsi Kalsel adalah masih banyak koperasi yang terancam dibubarkan, masih banyak koperasi yang kualitasnya perlu ditingkatkan, masih terbatasnya SDM koperasi dan usaha kecil yang bersetifikasi, terbatasnya akses permodealan, lemahnya daya saing koperasi dan usaha kecil, dan belum optimalnya jejaring kemitraan usaha antara koperasi dan usaha kecil.
(Yunn)














