JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Firman Yusi, mendorong pemerintah daerah mengkaji penerapan sukuk daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan sekaligus mendukung pengembangan ekonomi syariah di Kalimantan Selatan.
Menurutnya, pembangunan daerah membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai. Namun, ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer pemerintah pusat membuat ruang fiskal daerah rentan terhadap perubahan kebijakan nasional.
”Kalimantan Selatan perlu mulai membuka diskusi dan melakukan kajian serius terhadap berbagai alternatif pembiayaan pembangunan, termasuk melalui sukuk daerah,” ujar sekretaris fraksi PKS DPRD Kalsel, dikutip dari Artikel Firman Yusi Asik, Kamis (25/6/2026).
Firman menjelaskan, sukuk merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah Islam. Berbeda dengan obligasi konvensional yang menggunakan bunga, sukuk didasarkan pada kepemilikan manfaat aset atau proyek tertentu sehingga memiliki underlying asset yang jelas.
Dana yang dihimpun melalui sukuk dapat digunakan untuk membiayai berbagai proyek strategis seperti pembangunan jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, penyediaan air bersih, kawasan industri, hingga sarana logistik.
”Salah satu keunggulan sukuk adalah adanya keterkaitan langsung antara dana yang dihimpun dengan proyek yang dibiayai, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Firman menilai instrumen ini sejalan dengan arah pembangunan Kalimantan Selatan dalam RPJMD 2025–2029 yang menempatkan ekonomi syariah sebagai salah satu agenda prioritas.
Selama ini, pengembangan ekonomi syariah lebih banyak difokuskan pada sektor perbankan, zakat, wakaf, dan industri halal. Padahal, sektor pembiayaan juga menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi syariah yang kuat.
“Sukuk daerah bukan hanya soal mencari sumber dana pembangunan, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengembangkan ekonomi syariah secara lebih luas,” jelasnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan instrumen pembiayaan jangka panjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Firman menilai Kalimantan Selatan memiliki sejumlah kebutuhan pembangunan strategis yang memerlukan dukungan pembiayaan jangka panjang, mulai dari penguatan infrastruktur, sistem logistik, kawasan industri, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sukuk daerah bukan solusi instan. Pemerintah daerah perlu melakukan kajian komprehensif terkait kapasitas fiskal, kemampuan pembayaran, struktur proyek, minat investor, serta berbagai risiko yang mungkin muncul.
Kajian tersebut perlu melibatkan akademisi, praktisi keuangan syariah, regulator pasar modal, dan lembaga keuangan agar menghasilkan kebijakan yang tepat dan terukur.
”Langkah yang paling realistis saat ini adalah memulai kajian dan diskusi secara serius. Sukuk daerah dapat menjadi pilihan strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal, mempercepat pembangunan, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi syariah di Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (YUN)













