JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dewan Pers menegaskan tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers atau yang kerap disebut “homeless media” apabila tersandung persoalan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk “Verifikasi Dewan Pers Penting atau Cuma Stempel Pajangan?” yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan bersama Dewan Pers di Banjarmasin, Senin (22/6/2026).
Kegiatan ini didukung oleh PT Adaro Indonesia dan Bank Kalsel, serta diikuti para pemimpin redaksi media cetak, online, televisi, dan radio. Hadir pula perwakilan Pemerintah Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel M. Muslim, Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie, unsur organisasi pers, serta jajaran pengurus PWI Kalsel.
Anggota Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, mengatakan seminar ini digelar untuk menjawab keresahan insan pers terkait maraknya perusahaan media yang mudah berdiri namun tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Ini untuk membedakan media profesional dengan perusahaan media yang mengatasnamakan wartawan, tetapi tidak menjalankan kode etik jurnalistik atau justru menyalahgunakan profesi,” ujar Yogi.
Ia mengakui Undang-Undang Pers memberikan ruang terbuka bagi siapa saja untuk mendirikan perusahaan media. Namun, keterbukaan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap standar perusahaan pers dan kode etik jurnalistik.
Terkait fenomena “homeless media” atau media yang tidak memiliki legalitas dan tidak terdaftar di Dewan Pers, Yogi menegaskan bahwa perusahaan media memiliki pilihan untuk bergabung dan mengikuti ketentuan yang berlaku, atau berada di luar sistem.
“Jika ingin menjadi perusahaan pers, maka harus memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk mematuhi kode etik jurnalistik,” tegasnya.













