JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (24/6/2026).
Anggota Fraksi PKS DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas penyampaian Raperda tersebut.
“Raperda ini telah memperlancar tahapan pembahasan selanjutnya dan menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Fraksi PKS juga menekankan pentingnya prinsip transparansi agar seluruh proses pemerintahan dapat diakses, dipahami, dan diawasi oleh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, PKS turut mengapresiasi capaian Pemprov Kalsel yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak 2013.
Meski demikian, PKS mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah terlena. Pasalnya, masih terdapat sejumlah rekomendasi BPK yang perlu segera ditindaklanjuti.
Dari total 2.066 rekomendasi, sebanyak 73,33 persen telah diselesaikan, sementara 18,88 persen belum sesuai rekomendasi dan 7,79 persen belum ditindaklanjuti.
“Perlu langkah cepat dan konkret dari SKPD untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas,” tegas Habib Hamid.
Dari sisi kinerja keuangan, PKS mengapresiasi realisasi pendapatan daerah tahun 2025 yang mencapai Rp11,18 triliun atau 106,28 persen dari target, serta belanja daerah sebesar Rp11,10 triliun atau 82,77 persen dari pagu anggaran.
Total aset daerah juga meningkat menjadi sekitar Rp27,93 triliun, dengan kondisi keuangan yang dinilai tetap sehat dan terkendali.
Ke depan, PKS mendorong agar penggunaan APBD difokuskan pada program produktif yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas SDM, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
PKS juga menyoroti pentingnya penanganan pengangguran yang masih berada di angka 3,80 persen berdasarkan data BPS Kalsel per Februari 2026.
Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat guna memaksimalkan dana perimbangan.
Sebagai penutup, Fraksi PKS menyatakan sepakat dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai upaya menjaga keberlanjutan pembangunan di Kalimantan Selatan. (YUN)













