JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – 36 Aparatur Sipil Negara terjaring razia, yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (28/11/2022).
Berlangsung di Jalan Anang Adenansi, satu persatu ASN yang lewat diberhentikan untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan disiplin pegawai, sebagai agenda rutin untuk meminimalisir ASN berkeliaran pada jam kerja.
Berdasarkan hasil razia tersebut, didapati banyak pegawai yang keluar tanpa surat tugas, bahkan untuk kepentingan pribadi.
“Rata-rata mereka tidak ada surat tugas ataupun izin keluar. Ini akan kita tidak lanjuti. Jika memang tidak ada surat tugas, akan kita tindak dengan hukuman disiplin,” ungkap Subkoordinator Disiplin Pegawai BKD Diklat Banjarmasin Mutia Anwari, di sela kegiatan.
Ditambahkannya, hukuman disiplin yang diterapkan, menyesuaikan dengan pelanggaran, dari ringan, sedang, hingga berat.
“Tetapi memang kami tekankan pada pembinaan dahulu terhadap satuan kerja perangkat daerah, dan pengawasan melekat ada pada atasan langsungnya,” jelas Mutia.
Selain itu, pihaknya akan menjadwalkan razia di hari berikutnya, yang menyasar pusat keramaian.
“Ya, setelah ini kita akan sasar beberapa tempat nantinya, seperti pasar ataupun mal,” pungkasnya.
Editor : Achmad MT














