JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepala Unit (Kanit) Lakalantas Polresta Banjarmasin Iptu Indra Permadi mengatakan, ditetapkannya H (30) sebagai tersangka, telah berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti di lapangan, serta keterangan para saksi.
H merupakan sopir mobil yang diduga menabrak tewas Rahmadi (50), pengendara ojek daring di Jalan Hasan Basri, Kayu Tangi, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, sekira Pukul 20.50 Wita, Ahad (1/1) kemarin.
“Setelah melalui beberapa proses pemeriksaan dan juga gelar perkara, dan yang bersangkutan terbukti bersalah. Untuk sopir baru kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Kanit kepada awak media, Selasa (3/1/2023).
Diketahui, korbannya adalah warga Jalan Ampera III, Kelurahan Basirih, Kecamatan Barat, yang mana insiden maut itu melibatkan mobil jenis Honda Mobilio, dengan sebuah kendaraan roda dua jenis Suzuki Addres.
Sedangkan sang sopir, adalah warga Sulawesi Selatan, yang bekerja sebagai anak buah kapal di kawasan Tabanio, Kabupaten Tanah Laut.
Iptu Indra memaparkan, saat kejadian, mobil tersebut sedang melaju dari arah bundaran Kayu Tangi menuju ke dalam kota.
Sebelum menabrak korban, mobil tersebut juga telah menyerempet seorang perempuan yang mengendarai roda dua, yang kemudian mengalami ruka ringan dan rusak pada kendaraannya.
Hingga sesampainya di depan Taman Budaya atau di depan Kampus Universitas Lambung Mangkurat, terjadilah kecelakaan maut itu.
Korban kedua ini sedang duduk di atas sepeda motornya di lokasi kejadian. Setelah ditabrak, korban langsung terpental.
Naasnya, tanpa sempat mendapat pertolongan medis, korban langsung meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ungkap Iptu Indra, diduga mobil tersebut melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi.
Dari pengakuan tersangka, saat insiden itu, dirinya sudah tidak sadar lagi, lantaran diduga terkena pengaruh minuman keras.
“Saat kejadian itu sudah tidak sadar, tahu-tahunya saya sudah di kantor polisi,” ucap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 311 Ayat (5) dan Ayat (3) juncto Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kanit.
(Adt)














