JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Guna meningkatkan pemberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hasanuddin Murad menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah ( PERDA ) Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Handil Bakti, Barito Kuala,Selasa (24/1/2023).
Di hadapan 21 kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dua kecamatan Mandastana dan Jejangkit , Hasanuddin Murad menerangkan tujuan sosialisasi peraturan daerah ini agar mereka memahami betul bahwa ada peraturan daerah yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat dan desa.
Disamping itu ada Undang-undang No. 6 tahun 2014 Pemerintah propinsi Kalsel yang lebih merincikan dan bisa dimplementasikan dalam program daerah.
Hal itu juga dalam rangka untuk lebih meningkatkan partisipasi masyarakat melalui pemberdayaan masyarakatnya dan pemberdayaan desanya.
“Pengelolaan desa itu bisa dilakukan secara optimal oleh kepala desa dan perangkatnya, dalam upaya mereka lebih meningkatkan partisipasi mereka dalam melaksanakan pembangunan dan kemasyarakatan,”ucap Ketua komisi III DPRD Kalsel ini.
Tanpa adanya partisipasi dari masyarakat dana desa yang diglontorkan oleh pemerintah pusat, kemungkinanan secara maksimal bisa didapatkan manfaat dan hasilnya,”tambahnya.
Dilain sisi, mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Batola, Drs. Dahlan, M.Si selaku narasumber meapresiasi kegiatan sosialilasi ini, karena menurutnya perda ini memang sangat dibutuhkan oleh seluruh desa-desa dikalimantan selatan.
“Sebelum UU dan perda ini keluar, desa – desa di Kalimantan pembangunan kemasyarakatan dan tata kelola keuangannya memang tidak optimal,”ucapnya.
Perda ini sangat dibutuhkan semua desa di Kalsel sebagai payung hukum dalam pemberdayaan masyarakat dan desa,Pungkasnya.
(Yunn)