JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial T alias IB (56), warga Jalan Pangeran RT 04 Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, terpaksa berurusan dengan hukum.
Ia diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya berinisial FR (19), yang juga merupakan warga setempat, Rabu (22/3) kemarin.
Kapolsek Kompol Agus Sugianto melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Sudirno memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang berada di dalam rumahnya.
Kemudian tiba-tiba tersangka datang dan marah-marah sembari membawa senjata tajam kepada kakak korban di depan rumah.
Melihat hal tersebut, kakak korban kabur ke dalam rumah lantaran takut.
“Lalu korban pun keluar dengan maksud untuk menenangkan pelaku, namun pelaku tetap marah, dan malah mengayunkan sajamnya ke arah korban,” papar Kanit, Jumat (24/3) siang.
“Korban sempat menangkis dengan tangan kosong, sehingga membuat korban terluka di bagian lengan sebelah kiri,” lanjutnya.
Selanjutnya, kata Iptu Sudirno, kejadian tersebut berhasil dilerai oleh warga sekitar, dan tersangka meninggalkan lokasi kejadian.
Atas hal itu, korban melapor ke Mapolsek Banjarmasin Utara, agar diproses secara hukum.
Anggota Operasional Polsek kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Untuk pelaku diamankan di sekitaran rumahnya, bersamaan dengan barang bukti sebuah sajam jenis parang,” ungkap Iptu Sudirno.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
(Adt)














